JUKNIS BANTUAN INSENTIF GURU (USTADZ) PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN 2022 DARI KEMENAG

Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kemenag Tahun 2022


Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional rnengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Ku ring yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

 

Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalarn bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.

 

Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat luar biasa, karena kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki konfidensi yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus perluasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu.

 

Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber daya manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanya perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan.

 

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00 (tiga juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran termasuk dalam rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan.

 

Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tabun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sacuan Kerja Kementerian Agama baik di pusat pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan di daerah pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

 

Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang dialokasikan pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama diperuntukkan untuk Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning termasuk pada Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah, serta untuk Guru/Ustadz Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an selain yang berada di daerah 3T. Sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/ Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 yang dianggarkan di daerah pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama, dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.

 

 

Diktum KESATU  Kepdirjenpendis Nomor 7324 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA   Kepdirjenpendis Nomor 7324 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan bantuan insentif bagi Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagai suatu acuan yang terintegrasi.

 

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian Agama (Kemenag) ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.

 

Tujuan penggunaan Bantuan adalah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Pemberi Bantuan adalah: 1) Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan 2)Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.

 

Menurut Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022,dari Kemenag, Sasaran Penerima Bantuan meliputi: 1) Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, termasuk pada PKPPS; 2)Guru/Ustadz MDT; dan 3) Guru/ Ustadz LPQ selain di daerah 3T. Adapaun Persyaratan Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1.  terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi;

2.  telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2021;

3.  tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG); dan

4.  tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) /TNI POLRI.

 

Bantuan merupakan bantuan pernerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp250,000,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00 (tiga juta rupiah) pertahun.   Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).

 

Tata cara Pengajuan Bantuan

a)    Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.

b)   Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima  Bantuan  mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan secara daring melalui aplikasi SIKAP: http://sikap.kemenag.go.id dengan melengkapi data dan persyaratan administrasi berupa surat pengajuan.

c)    Apabila Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam belum terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi, satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

(1)  melakukan pemutakhiran data EMIS dengan memastikan data Guru/Ustadz terisi secara lengkap dan benar;

(2)  melaporkan kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat untuk aktivasi akun Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP;

(3)  meminta Guru/Ustadz untuk melengkapi data pada aplikasi SIKAP termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan; dan

(4)  melaporkan kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP.

d)   Calon penerima bantuan hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

e)    Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

 

Selengkapnya silhkan baca Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download 


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022. dari Kementerian Agama (Kemenag) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter