JUKNIS BANTUAN INSENTIF GURU (USTADZ) PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN 2022 DARI KEMENAG
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional rnengamanatkan bahwa sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan
peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari
penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional,
Pendidikan. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung
jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah
dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi
diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur
pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Ku ring yang
dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
Pendidikan Pesanten jalur
pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program
Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren
Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam
diselenggarakan dalarn bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan
Al-Qur'an.
Tantangan bagi Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat luar biasa, karena
kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan
komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat,
memiliki konfidensi yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang
belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream
(out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus
perluasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu.
Peran pendidik yaitu guru,
ustadz, dan dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu,
termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka
merupakan sumber daya manusia penting dalam proses pendidikan dalam
mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki,
oleh karenanya perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan
kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan.
Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian
berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan.
Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan
mutu pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan
PNS tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama
menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk
meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah
Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00
(tiga juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan
anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi
Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam
pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar
tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran termasuk dalam
rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan.
Pemberian insentif untuk
pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan
Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tabun Anggaran 2022
dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif,
dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sacuan Kerja
Kementerian Agama baik di pusat pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
dan di daerah pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut
dengan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam.
Bantuan Insentif
Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang
dialokasikan pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama diperuntukkan untuk
Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning termasuk
pada Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah, serta untuk
Guru/Ustadz Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah
dan Pendidikan Al-Qur'an selain yang berada di daerah 3T. Sebagai acuan
pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan pada DIPA Instansi
Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2022 merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/ Ustadz
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 yang
dianggarkan di daerah pada DIPA Instansi Vertikal Kementerian Agama, dan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan
yang terintegrasi.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis
Nomor 7324 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Bantuan
Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada
Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 7324 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Insentif
Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan bantuan insentif bagi
Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan
Islam pada Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan pada DIPA Instansi Vertikal
Kementerian Agama sebagai suatu acuan yang terintegrasi.
Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian Agama (Kemenag) ini
dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar
tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. Petunjuk Teknis
ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Tujuan penggunaan Bantuan
adalah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Pemberi Bantuan adalah: 1)
Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah;
dan 2)Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA
Kantor Kementerian Agama.
Menurut Juknis Bantuan Insentif Guru (Ustadz)
Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022,dari Kemenag, Sasaran
Penerima Bantuan meliputi: 1) Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk
Pengkajian Kitab Kuning, termasuk pada PKPPS; 2)Guru/Ustadz MDT; dan 3) Guru/
Ustadz LPQ selain di daerah 3T. Adapaun Persyaratan Penerima Bantuan adalah
Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam
yang:
1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang
telah di verifikasi dan validasi;
2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya
sejak 1 Januari 2021;
3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan
Profesi Guru (TPG); dan
4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) /TNI POLRI.
Bantuan merupakan bantuan
pernerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang
disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar
Rp250,000,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau
Rp3,000,000.00 (tiga juta rupiah) pertahun. Bantuan
dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh
Lainnya Non PNS (511529).
Tata cara Pengajuan Bantuan
a) Informasi mengenai Bantuan disampaikan
kepada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam secara
langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian
Agama.
b) Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan Pesantren
dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan
usulan/proposal sebagai penerima Bantuan secara daring melalui aplikasi SIKAP: http://sikap.kemenag.go.id dengan
melengkapi data dan persyaratan administrasi berupa surat pengajuan.
c) Apabila Guru/Ustadz pada satuan Pendidikan
Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam belum terdaftar di aplikasi
SIKAP dengan data yang telah di verifikasi dan validasi, satuan Pendidikan
Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
(1) melakukan
pemutakhiran data EMIS dengan memastikan data Guru/Ustadz terisi secara lengkap
dan benar;
(2) melaporkan
kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor
Kementerian Agama setempat untuk aktivasi akun Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP;
(3) meminta
Guru/Ustadz untuk melengkapi data pada aplikasi SIKAP termasuk mengunggah
dokumen yang diperlukan; dan
(4) melaporkan
kepada penanggungjawab EMIS Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kantor
Kementerian Agama setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data
Guru/Ustadz pada aplikasi SIKAP.
d) Calon penerima bantuan hanya dapat
menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK).
e) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi
sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure
seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi
khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar,
pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah
dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Selengkapnya silhkan baca Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru
(Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Kementerian
Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini.
Link Download
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Insentif Guru
(Ustadz) Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022. dari
Kementerian Agama (Kemenag) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment