JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMA SMK TAHUN 2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA SMK Tahun Anggaran 2022, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1268 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Mgmp Pai Sma/Smk Tahun Anggaran 2022
Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI
SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 bertujuan: 1) Membangun 28 (dua puluh delapan) Prototipe
MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 yang dijadikan sebagai Pusat Belajar Guru dalam rangka
mendukung Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru PAI; 2) Mendukung
implementasi ekosistem pembelajaran digital untuk mata pelajaran PAI pada
jenjang SMA/SMK dalam kerangka muatan Moderasi Beragama.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1268 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI
SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK
Tahun Anggaran 2022
Bantuan Pemerintah ini
diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan ke rekening lembaga penerima yang
bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.
Nilai Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang disalurkan masing-masing sebesar Rp 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan kepada 28 lembaga/MGMP PAI SMA/SMK yang
memenuhi kriteria kelayakan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022, Kriteria Kelayakan
Penerima Bantuan adalah sebagai berikut.
1.
MGMP PAI SMA/SMK tingkat provinsi telah dibentuk dan disahkan kepengurusannya
melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2.
Mempunyai ruangan yang memadai untuk aktivitas dan terkoneksi jaringan internet
yang memadai;
3.
Mendapatkan Surat Rekomendasi/Surat Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat;
4.
Mempunyai paling sedikit 20 orang anggota MGMP PAI SMA/SMK;
5.
Setiap anggota MGMP PAI SMA/SMK:
·
telah memiliki akun pembelajaran @belajar.id
yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
·
bersedia mengajukan dan memanfaatkan akun pembelajaran
@pai.moderasiberagama.go.id atau nama lain yang disediakan oleh Kementerian
Agama Republik Indonesia;
·
memiliki laptop/chromebook/sejenisnya baik
milik personal ataupun milik kantor/organisasi yang dapat digunakan untuk
menunjang pembelajaran;
·
memiliki akses jaringan internet atau kuota
internet seluler baik milik pribadi ataupun fasilitas kantor.
Berikut ini Tata Kelola Pencairan
Dana Bantuan
1.
Tahapan Seleksi Penerima Pengelolaan Bantuan
a.
Tahap I: Pemberitahuan Pengajuan Pernyataan Minat (Request for Expression of Interest)
dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat (Format
PAI-REOI-01).
b.
Tahap II: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mensosialisasikan Pemberitahuan
Pengajuan Pernyataan Minat (Request for Expression of Interest) kepada Pengurus
MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi setempat;
c.
Tahap III: Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi menyampaikan Pernyataan
Minat untuk melaksanakan Pengelolaan Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dengan cara mengisi dan mengembalikan dokumen (Request for Expression of
Interest) yang telah ditetapkan (Formulir PAI-REOI-01 sampai dengan Formulir
PAI-REOI-03).
d.
Tahap IV: Kasubdit PAI pada SMA/SMALB/SMK melakukan verifikasi kelayakan prinsip
penerima pengelolaan bantuan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara
Verifikasi;
e.
Tahap V: Permintaan Proposal (Request for Proposal) dari PPK kepada Kepala Kanwil
Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat
Provinsi yang telah memenuhi kriteria kelayakan prinsip (Format PAI-RFP-01);
f.
Tahap VI: Bimbingan Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK diikuti oleh
MGMP yang memenuhi kriteria kelayakan prinsip melalui daring;
g.
Tahap VII: Ketua MGMP PAI SMA/SMK Tingkat Provinsi menyusun dan menyampaikan
Proposal (Request for Proposal) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan cara mengisi
dan mengembalikan dokumen (Request for Proposal) yang telah ditetapkan
(Formulir PAI-RFP-01 sampai dengan Formulir PAI-RFP-06);
h.
Tahap VIII: Kasubdit PAI SMA/SMALB/SMK melakukan verifikasi kelayakan proposal dan
membuat konsep penetapan penerima bantuan sesuai dengan kriteria dan aturan yang
tertera dalam Petunjuk Teknis Bantuan;
i.
Tahap IX: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PAI menetapkan Keputusan
Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK yang disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
2.
Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a.
Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Tahun Anggaran 2022, Kasubdit PAI
SMA/SMALB/SMK menyusun rancangan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 yang sedikitnya memuat:
1)
Identitas penerima bantuan;
2)
Nilai uang/besar pengelolaan bantuan; dan
3)
Nomor rekening dan nama bank penerima pengelolaan bantuan.
b.
PPK menandatangani Keputusan Penetapan Penerima Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan
MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk
disahkan;
c.
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun
Anggaran 2022 yang disahkan merupakan dasar pemberian bantuan.
3.
Pemberitahuan
PPK
menyampaikan surat pemberitahuan tentang salinan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua MGMP Penerima Bantuan.
4.
Workshop Pengembangan Prototipe MGMP PAI SMA/SMK Digital 4.0 yang diikuti oleh
perwakilan pengurus MGMP yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
5. Pencairan Dana Bantuan
a.
Direktur PAI selaku PPK mengajukan permintaan pembayaran (SPP) kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selaku pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar (SPM) mengajukan SPM kepada KPPN;
c.
KPPN menerbitkan SP2D ditujukan ke rekening bank penerima bantuan.
Selengkapnya silhkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Link download
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment