JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA, MI, MTs, MA (MADRASAH) TAHUN 2022 TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Sebelumnya perlu diketahui bahwa pada POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2021/2022 ditetapkan sbb :
·
Pengumuman Kelulusan MA/MAK : 05 Mei 2022
·
Pengumuman Kelulusan MTs : 15 Juni 2022
·
Pengumuman Kelulusan MI : 15 Juni 2022
·
Tamat belajar RA : 15 Juni 2022
Mau langsung Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 (bisa diakses di DISINI)
Adapun tanggal/titimangsa
pada Ijazah Madrasah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan )
·
tanggal/titimangsa pada Ijazah MA/MAK : 05
Mei 2022
·
tanggal/titimangsa pada Ijazah MTs : 15 Juni
2022
·
tanggal/titimangsa pada Ijazah MI : 15 Juni
2022
·
tanggal/titimangsa pada Ijazah RA : 15 Juni
2022
IJAZAH merupakan dokumen
resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau
lulus padasuatu jenjang pendidikan. Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA,
MI,MTs, MAdan MAK Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI,MTs, MA dan
MAK dicetak bolak-balik. Petunjuk Teknis Petunjuk
Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA Madrasah Tahun 2022
Tahun Pelajaran 2021/2022 ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan
Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian
Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 berikut
ini Petunjuk Umum Penulisan Blangko
Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
·
Ijazah RA, MI,MTs, MA dan MAK diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki
peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
·
Ijazah RA, MI,MTs, MA dan MAK diisi oleh
panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
·
Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar,
jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang
tidak mudah luntur dan tidakmudah dihapus.
·
Jika terjadi kesalahan dalam penulisanblangko
Ijazah tidak boleh dicoret , ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan
blangko ijazah yang baru.
·
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan,
disilang dengan tinta warna merah secara diagonal padahalaman depan dan
belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidaksah digunakan.
·
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena
rusak dan/ atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah
disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
·
Blangko Ijazah yang tersisa , yang rusak dan/
atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan
oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah,
selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum
Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan(KSKK) Madrasah.
·
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah,
Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko
Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.
Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS
MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman
depan khusus RA.
1.
Bagian(1) diisi nomorsurat keluar ijazah dari satuan pendidikan RA Contoh:
0001/Ra.12.04.0010/PP.01.1/06/2022
2.
Bagian (2) diisi nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh:
RA Nurul Dzikri Sleman
3.
Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.
Contoh:
69743688
4.
Bagian(4) diisinama kabupaten/kota.
Contoh:
Sleman
5.
Bagian (5) diisinama provinsi.
Contoh:
D. I. Yogyakarta
6.
Bagian (6 ) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama
harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
Contoh:
AZZAM KHAIRUL TSANIY
7.
Bagian (7) diisitempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah.
Contoh:
Sleman, 12 Februari 2015
8.
Bagaan (8) diisidengan nama orang tua / wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang
tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah.
Contoh:
Suwandi
9.
Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang
bersangkutan.
Contoh:
19417
10.
Bagian(10) diisidengan nomor induk siswa nasional (NISN)
Contoh:
3154699011
11.
Bagian (11) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak
boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA.
Contoh:
Sleman,15 Juni 2022
12.
Bagian (12) diisidengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan
tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk
Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah
strip (-).
Contoh
PNS:
Dra.
Hj. Nurjannah
NIP.
196801212005012002
Contoh
Non PNS:
Nova
Indriati, SE., M. Si
NIP.
–
13.
Bagian (13) ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm
x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan
memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
14.
Bagian (14) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur. Stempel menyentuh pas foto siswa pemilik Ijazah.
Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS
MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman
depan khusus MI MTS MA.
1.
Bagian (1) diisinomor surat keluar khusus Ijazah dari satuan Pendidikan yang
menerbitkan ijazah
Contoh:
0144/Ma.13.32.0501/PP.01.1/05/2022
2.
Bagian (2) disi nama madrasah yang menerbitkan ijazah
Contoh:
MA Negeri2 Kota Kediri
3.
Bagian ( 3 ) disi nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Contoh:
20580045
4.
Bagian (4) diisi nama Kabupaten/Kota
Contoh:
Kota Kediri
5.
Bagian (5) diisi nama Provinsi
Contoh:
Jawa Timur
6.
Bagian (6) diisi nama siswa pemilik ijazah dengan HURUF KAPITAL. Nama harus
sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran dan/atau dokumen kelahiran
yang sah atau ijazah dari satuan pendidikan di bawahnya.
Contoh:
ZIANAWALIDAH
7.
Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah.
Contoh:
Nganjuk, 21 Mei 2003
8.
Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang
tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari
satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah.
Contoh:
Ichsanudin
9.
Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah
yang bersangkutan.
Contoh:
180144
10.
Bagian(10) diisidengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh:
0032750960
11.
Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan
(berdasarkan POS UM TP. 2021/2022 dan sesuai DNT pada aplikasi PDUM).
Contoh:
22-13-24-3-0501-0144
12.
Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
Contoh:
MA Negeri 2 Kota Kediri
13.
Bagian (13) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan
tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
KotaKediri, 05 Mei 2022
14.
Bagian (14) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan
tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor
Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi
satu buah strip
(-).
Apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif , maka Ijazah dapat ditanda tangani
oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah (mengacu Surat BSNP Nomor:
0081/SDAR/BSNP/VIII/ 2017 tanggal 1 Agustus 2017).
Contoh:
Drs.
H. Nursalim,M. Pd. I
NIP.
196601011991031006
15.
Bagian (15) ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm
x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan
memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
16.
Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS
MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman
depan belakang MI MTS MA.
1.
Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang
sah.
Contoh:
ZIANAWALIDAH
2.
Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat
dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh
dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen
Kelahiran yang sah.
Contoh:
Nganjuk, 21 Mei 2003
3.
Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah
yang bersangkutan.
Contoh:
180144
4.
Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional
(NISN).
Contoh:
0032750960
5.
Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari
nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian madrasah (UM) dengan
bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
a.
Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan
11
b.
Nilai rata-rata rapor MTS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan
5
c.
Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d.
Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai
rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
e.
Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai
keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan
bulat tanpa angka desimal.
Contoh:
85,35 dibulatkan 85
f.
Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio,
penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran
yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol)
sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:
80,68 dibulatkan 81
g.
Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus)
dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh:
83 (delapan tiga )
h.
Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus)
dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh:
80,15 (delapan nol koma satu lima)
6.
Bagian (6) diisidengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak
boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
Contoh:
KotaKediri, 05 Mei 2022
7.
Bagian (7) diisidengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan
Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri
sipil diisi satubuah strip (-).
Contoh:
Drs.
H. Nursalim,M. Pd. I
NIP.
196601011991031006
8.
Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, juga dijelaskan terkait Prosedur
Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM yang sebagai
berikut:
Ijazah merupakan dokumen
resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau
lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik
pada data base nasional, maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah dan kode Nomor
Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan sebagai berikut
;
1.
Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM. Surat pernyataan digunakan
untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota.
2.
Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah
kepada Madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau
lulus dari madrasah.
3.
Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM
4.
Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput
kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri
ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah. (contoh : MA-22
000000001)
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis (Juknis)
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Link download (DISINI)
Link Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko
Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment