KMA NOMOR 405 TAHUN 2022 TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2022 (1443 H)
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi; b) bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi clan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah /2022 Masehi.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi menyatakan
menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi sejumlah
100.051 (seratus ribu lima puluh satu) orang yang terdiri atas: a) kuota haji
reguler sejumlah 92.825 (sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima)
orang; dan b) kuota haji khusus sejumlah 7.226 (tujuh ribu dua ratus dua puluh
enam) orang.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang
Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a terdiri atas: a) kuota Jemaah Haji Reguler
tahun berjalan sejumlah 92.246 (sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh
enam) orang; b) kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan
Umrah sejumlah 114 (seratus empat belas) orang; dan c) kuota petugas haji
daerah sejumlah 465 (empat ratus enam puluh lima) orang, dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji
Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota
kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota haji khusus
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b terdiri atas: a) kuota Jemaah
Haji Khusus tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sejumlah 6.664 (enam ribu enam ratus
enam puluh empat) orang; dan b) kuota petugas haji khusus sejumlah 562 (lima
ratus enam puluh dua) orang, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota Jemaah Haji
Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a diaiokasikan sesuai
dengan alokasi kuota haji provinsi atau kabupaten/kota tahun 1443 Hijriali/2022
Masehi untuk Jemaah Haji yang: a) telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi; dan b) berusia paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Jemaah Haji Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA yang mengambil kembali setoran lunas
Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dapat diberangkatkan
setelah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Diktum KETUJUH Diktum KELIMA
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405
Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota petugas
haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hurul c ditetapkan paling
banyak 2 (dua) petugas untuk 1 (sate) Kelompok Terbang.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Kuota Jemaah Haji
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dalokasikan untuk Jemaah Haji
yang: a) telah melunasi Biaya
Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi; dan b) berusia
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan
urutan nomor porsi.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN yang mengambil setoran lunas Biaya
Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dapat
diberangkatkan setelah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1443
Hijriah/2022 Masehi.
Diktum KESEPULUH Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Jemaah Haji yang telah
melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi yang tidak
masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 Hijriah/2022
Masehi diprioritaskan menjadi Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sepanjang kuota haji tersedia.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Apabila masih terdapat
sisa kuota Jemaah Haji Reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, kuota petugas
pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan
Umrah, dan kuota petugas haji daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji
Reguler nomor porsi berikutnya.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan apabila masih terdapat
sisa kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota petugas haji khusus pada akhir masa
pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, sisa kuota digunakan untuk
Jemaah Haji Khusus nomor porsi berikutnya berbasis Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022
Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Apabila masih terdapat
sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Reguler, sisa kuota haji provinsi diberikan kepada provinsi lain dengan
xnengutamakan provinsi dalam 1 (satu) embarkasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H. Link
download Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama atau KMA Nomor 405 Tahun
2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 atau tahun 1443 H. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.
No comments
Post a Comment