MAU MUDIK BACA PENGATURAN LALU LINTAS JALAN SELAMA ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2022 (1443 HIJRIAH)
Pemerintah telah membuat relugasi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). Bagi Anda yang mau mudik, sebaik terlebih dahulu membaca ketentuan ini yang tertuang dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Isi Keputusan Bersama Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan
Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah), menyatakan bahwa:
1.
Penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
berupa penerapan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah (One Way).
2.
Penerapan Ganjil Genap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan
ketentuan:
a.
setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda
nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal
genap; dan
b.
setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda
nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal
ganjil.
3.
Penerapan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah (One Way) sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA dengan ketentuan:
a.
masa arus mudik:
1)
pada hari Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai
dari KM 47 (Tol Jakarta -Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
2)
pada hari Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai
dari KM 47 (Tol Jakarta -Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
3)
pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
mulai dari KM 47 (Tol Jakarta -Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
dan
4)
pada hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
mulai dari KM 47 (Tol Jakarta -Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
b.
masa arus balik :
1)
pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai
dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta
-Cikampek);
2)
pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai
dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);
3)
pada hari Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9
Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan
KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim); dan
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberlakukan
sistem satu arah (One Way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan
mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
4.
Ketentuan penerapan Ganjil Genap sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
dikecualikan terhadap:
a.
kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
1)
Presiden dan Wakil Presiden;
2)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua
Dewan Perwakilan Daerah;
3)
Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
4)
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian;
b.
kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang
menjadi tamu negara;
c.
kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar
merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indone sia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
d.
kendaraan pemadam kebakaran;
e.
kendaraan ambulans;
f.
kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar
kuning;
g.
kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h.
kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i.
kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi:
1)
kendaraan Bank Indonesia;
2)
kendaraan bank lainnya; dan
3)
kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri.
dengan
pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j.
kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan
penerapan Ganjil Genap .
5.
Penerapan sistem satu arah (One Way) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pembersihan jalur dan rest area untuk
menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebelum
penerapan dan melakukan normalisasi kondisi lalu lintas setelah penerapan dalam
jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) jam.
6.
Penerapan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah (One Way) sebagaimana dimaksud
dalam DIKTUM PERTAMA dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.
Penerapan Ganjil Genap pada angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:
a.
bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
b.
barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan lautyang menangani ekspor
dan impor;
c.
air minum dalam kemasan;
d.
ternak;
e.
pupuk;
f.
hantaran pos dan uang;
g.
barang pokok, terdiri atas:
1)
beras;
2)
tepung terigu /tepung gandum/tepung tapioka;
3)
jagung;
4)
gula;
5)
sayur dan buah –buahan;
6)
daging;
7)
ikan;
8)
daging unggas;
9)
minyak goreng dan mentega;
10)
susu;
11)
telur;
12)
garam;
13)
kedelai;
14)
bawang; dan
15)
cabe.
h.
Sepeda motor mudik/balik gratis.
8.
Dalam hal terjadi perkembangan situasi kepadatan arus lalu lintas yang
melampaui batas maksimal, maka untuk kemanusiaan, keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lal u lintas, serta pelayanan prima kepada masyarakat,
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil tindakan diskresi kepolisian.
9.
Informasi dan layanan pengaduan terkait pengaturan lalu lintas dapat diperoleh
melalui Call Center NTMC KORLANTAS POLRI: 1500669 dan layanan pengaduan terkait
jalan tol melalui Call Center JASA MARGA: 14080.
10.
Direktur Lalu Lintas Jalan – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktur
Penegakan Hukum – Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Preservasi Jalan dan
Jembatan Wilayah I – Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan bersama ini.
Bagi yang mau mendownload Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama
Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) ---BISA DISINI--
Demikian informasi tentang Keputusan Bersama Tentang Pengaturan Lalu
Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment