PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditegaskan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan bahwa Pedoman Akreditasi
Perpustakaan bertujuan memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi
Perpustakaan.
Sasaran pedoman Akreditasi
Perpustakaan meliputi: a) penyelenggara dan pengelola Perpustakaan; b) pembina
Perpustakaan; c) penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan; d) Asesor; dan e)
pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.
Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan
oleh Perpustakaan Nasional. Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan, Kepala
Perpustakaan Nasional membentuk: a) tim Akreditasi Perpustakaan; dan b) sekretariat
Akreditasi Perpustakaan. Tim Akreditasi Perpustakaan terdiri atas: a) pengarah;
b) penanggung jawab; c) ketua; d) wakil ketua; e) sekretaris; dan f) tim
Asesor.
Pengarah ijabat oleh Kepala
Perpustakaan Nasional. Penanggung jawab dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. Ketua dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada
Perpustakaan Nasional. Wakil ketua dijabat oleh paling sedikit 1 (satu) orang Asesor
yang memiliki kepakaran di bidang Perpustakaan. Sekretaris dijabat oleh pejabat
administrator atau yang setara yang membidangi standardisasi Perpustakaan pada
Perpustakaan Nasional. Tim Asesor terdiri atas: Asesor pusat; dan Asesor pusat
yang berkedudukan di provinsi. Masa kerja tim Akreditasi Perpustakaan berlaku selama
3 (tiga) tahun.
Sekretariat Akreditasi Perpustakaan
terdiri atas: kepala sekretariat; dan anggota. Kepala sekretariat dijabat oleh
pejabat administrator atau yang setara yang membidangi Akreditasi Perpustakaan
pada Perpustakaan Nasional. Anggota merupakan aparatur sipil negara yang
bertugas dalam bidang Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. Masa kerja
sekretariat Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Dinyatakan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan bahwa Penyelenggaraan
Akreditasi Perpustakaan meliputi: a) persiapan Akreditasi Perpustakaan; b) pelaksanaan
Akreditasi Perpustakaan; dan c) pasca Akreditasi Perpustakaan.
Persiapan Akreditasi Perpustakaan.
Asesi melakukan persiapan Akreditasi Perpustakaan meliputi: a) membentuk tim persiapan
Akreditasi Perpustakaan; b) mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan; c) menyiapkan
Bukti Fisik; d) menyusun berkas Akreditasi Perpustakaan secara sistematis; dan e)
melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan. Tata cara persiapan Akreditasi Perpustakaan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.
Asesi melakukan pendaftaran
Akreditasi Perpustakaan dengan persyaratan sebagai berikut: a) memiliki koleksi
paling sedikit 1.000 (seribu) judul; b) telah mendaftarkan keberadaannya ke Perpustakaan
Nasional; dan c) memiliki surat keputusan pendirian Perpustakaan. Pendaftaran
Akreditasi Perpustakaan ditujukan kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan, dengan
melampirkan dokumen persyaratan berupa: a) surat permohonan Akreditasi
Perpustakaan; b) formulir identitas Perpustakaan yang telah diisi; dan c) berkas
Akreditasi Perpustakaan, meliputi: salinan sertifikat nomor pokok Perpustakaan atau
surat pendaftaran keberadaan Perpustakaan; salinan surat keputusan pendirian Perpustakaan;
surat pernyataan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul; Instrumen
Akreditasi Perpustakaan yang sudah diisi; dan Bukti Fisik sesuai isian Instrumen
Akreditasi Perpustakaan.
Format surat permohonan
Akreditasi Perpustakaan dan format formulir identitas Perpustakaan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan
Nasional ini.
Sekretariat Akreditasi Perpustakaan
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan. Dalam
hal dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan dinyatakan lengkap, ketua tim Akreditasi
Perpustakaan: a) menetapkan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan; dan b) menugaskan
tim Asesor.
Sekretariat Akreditasi
Perpustakaan menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan
kepada Asesi dan tim Asesor. Dalam hal dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan
dinyatakan belum lengkap, sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberitahukan kepada
Asesi untuk melengkapi dokumen.
Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan
meliputi: a) Visitasi; b) penyelenggaraan rapat pleno; dan c) penerbitan
Sertifikat Akreditasi. Visitasi dilakukan oleh Tim Asesor. Visitasi meliputi
kegiatan: peninjauan Perpustakaan; verifikasi isian Instrumen Akreditasi perpustakaan
terhadap keadaan di lapangan; penyampaian hasil Visitasi kepada Asesi; tanggapan
Asesi terhadap hasil Visitasi; dan penyampaian berita acara hasil Visitasi.
Tim Asesor menyampaikan hasil
Visitasi kepada tim Akreditasi Perpustakaan. Tata cara pelaksanaan Visitasi tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.
Berdasarkan hasil Visitasi,
tim Akreditasi Perpustakaan menyelenggarakan rapat pleno. Rapat pleno dipimpin
oleh ketua tim Akreditasi Perpustakaan. Dalam hal ketua tim Akreditasi Perpustakaan
berhalangan, rapat pleno dapat dipimpin oleh wakil ketua atau seketaris tim Akreditasi
Perpustakaan yang ditunjuk. Pimpinan rapat pleno menetapkan berita acara penetapan
hasil Akreditasi Perpustakaan. Berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan
memuat nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan.
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, Nilai dan predikat Akreditasi
Perpustakaan terdiri atas:
a.
nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) mendapatkan
predikat A;
b.
nilai 76,00 (tujuh puluh enam koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh
koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat B;
c.
nilai 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima
koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat C; dan
d.
nilai kurang dari 60,00 (enam puluh koma nol nol) mendapatkan predikat belum
terakreditasi.
Perpustakaan yang mendapatkan
predikat A, predikat B, dan predikat C, diberikan Sertifikat Akreditasi. Sertifikat
Akreditasi disampaikan kepada Asesi paling lama 2 (dua) bulan setelah penetapan
hasil Akreditasi Perpustakaan. Sertifikat Akreditasi Perpustakaan berlaku
selama: a) 5 (lima) tahun untuk predikat A; b) 4 (empat) tahun untuk predikat
B; dan c) 3 (tiga) tahun untuk predikat C. Format Sertifikat Akreditasi Perpustakaan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Perpustakaan
Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Bagi
yang akan mendonwload bisa akses DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment