PERMEN LHK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki pegawai negeri sipil dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan ini
mengatur mengenai: a) pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan; b) penilaian
kinerja; c) penilaian dan penetapan Angka Kredit; d) persyaratan dan pengusulan
kenaikan pangkat; e) pengembangan profesi dan Kompetensi; dan f) monitoring dan
evaluasi JF Penyuluh Kehutanan.
Ditegaskan dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan bahwa Pengangkatan PNS dalam JF
Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh: a) Presiden, untuk: 1) jenjang JF Penyuluh Kehutanan
ahli utama dengan pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d; dan 2) jenjang
JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama golongan ruang
IV/e; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk: 1) jenjang JF Penyuluh Kehutanan
pemula, dengan pangkat pengatur muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang
JF Penyuluh Kehutanan penyelia dengan pangkat penata tingkat I golongan ruang
III/d; dan 2) jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dengan pangkat penata
muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli madya
dengan pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pengangkatan
JF Penyuluh Kehutanan, kecuali bagi jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli
madya.
Pengangkatan PNS ke dalam JF
Penyuluh Kehutanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b)
perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi. Pengangkatan PNS dilakukan pada
tingkat: a) pusat; dan/atau b) daerah provinsi.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh
Kehutanan melalui pengangkatan pertama dilakukan dengan persyaratan: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan
atau yang sederajat atau diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang
peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang
biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan; e) berijazah paling
rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang
peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang
biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan f) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun
terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan dari calon PNS.
Usulan pengangkatan dalam JF
Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama dengan melampirkan dokumen: a) foto
copy keputusan calon PNS; b) foto copy keputusan pengangkatan PNS; c) foto copy
keterangan sehat jasmani dan rohani; d) foto copy ijazah pendidikan terakhir sesuai
kualifikasi; e) foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan f)
foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu
1 (satu) tahun terakhir. Dokumen tersebut harus dilegalisir oleh pejabat yang
memiliki kewenangan di Unit Kerja.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen
LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan menyatakan bahwa Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan yang berasal dari
calon PNS dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah calon PNS diangkat
sebagai PNS. Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan
pertama pada tingkat pusat dilakukan melalui usulan. Usulan disampaikan oleh pimpinan
Unit Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Unit Kerja calon JF Penyuluh Kehutanan. Berdasarkan usulan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja
calon JF Penyuluh Kehutanan menyampaikan usulan pengangkatan calon JF Penyuluh Kehutanan
pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. Berdasarkan
usulan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan memproses penetapan
keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF
Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama pada tingkat daerah provinsi dilakukan
melalui usulan. Usulan disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Provinsi. Berdasarkan usulan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses untuk penetapan
keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Pengangkatan pertama dalam JF
Penyuluh Kehutanan disusun dengan format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PNS yang telah diangkat
dalam JF Penyuluh Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Kehutanan. JF
Penyuluh Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
Angka Kredit untuk pengangkatan
pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai
melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan. Angka Kredit pada saat PNS diangkat
dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0
(nol). Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan
dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit setelah PNS yang bersangkutan
diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Selengkapnya silahkan
miliki naskah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan ---disini
Demikian informasi tentang Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment