PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, dinyatakan bahwa enduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen bahwa Penduduk
Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK. Pendaftaran dilaksanakan
secara daring. Dalam hal pendaftaran secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran
dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai pendaftaran, menggunakan formulir dengan kode
F.1-15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pendaftaran secara daring
dilaksanakan melalui web. Pendaftaran melalui web dilakukan dengan tahapan: a) Penduduk
melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi
kebenaran data; b) Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen; c)
Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode
F.1-15; d) petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi; e) dalam hal
hasil verifikasi dan validasi ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi
hasil verifikasi dan validasi; f) dalam hal hasil verifikasi dan validasi iterima,
petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk
Nonpermanen; g) Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan
proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan h) petugas menyampaikan informasi telah
terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
Dalam hal penduduk
melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan
cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web dan menerima pemberitahuan secara
elektronik atas pembatalan yang diajukan. Pendaftaran dan pembatalan melalui
web, menggunakan sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan
dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.
Sistem pendukung layanan
SIAKdigunakan untuk pendaftaran Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menjelaskan
bahwa Pendaftaran secara manual dilaksanakan dengan tahapan: a) Penduduk mengisi
dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15; b) petugas pelayanan melakukan
verifikasi dan validasi; c) dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, penduduk
memperbaiki hasil verifikasi dan validasi; d) dalam hal hasil verifikasi dan validasi
diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan
Penduduk Nonpermanen; dan e) petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai
Penduduk Nonpermanen.
Dalam hal penduduk
melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan
cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan
menyampaikan kepada petugas pelayanan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menyatakan dalam
rangka mengoptimalkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota
atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan: a) koordinasi; b) kerja sama;
dan/atau c) sosialisasi.
Koordinasi pendaftaran Penduduk
Nonpermanen dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota dengan Mitra. Mitra paling sedikit terdiri atas: a) rukun
tetangga/rukun warga; b) pemilik/ pengelola rumah kontrakan/ sewa/ kost/ apartemen/
asrama; c) yayasan yang bergerak di bidang sosial; d) lembaga swadaya
masyarakat; e) organisasi nonprofit; f) organisasi kemasyarakatan; g) perusahaan
lembaga penyalur pekerja rumah tangga; dan h) perusahaan yang mempekerjakan orang
asing dan/atau pekerja domestik.
Koordinasi pendaftaran Penduduk
Nonpermanen dilakukan melalui: a) persuratan secara manual, surel, atau media elektronik
lainnya; dan b) rapat secara faktual atau virtual.
Kerja sama pendaftaran
Penduduk Nonpermanen dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas: a) pengelola
apartemen atau asrama berbadan hukum; b) yayasan yang bergerak di bidang sosial;
c) lembaga swadaya masyarakat; d) organisasi nonprofit; e) organisasi
kemasyarakatan; f) perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; g) perusahaan
yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan h) institusi
pendidikan.
Sosialisasi pendaftaran
Penduduk Nonpermanen dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota,
dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau
media lainnya.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen bahwa data
Penduduk Nonpermanen dimanfaatkan oleh: a) pemerintah pusat; b) pemerintah
daerah; c) lembaga pengguna; dan d) Penduduk. Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengguna digunakan untuk:
pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan
demokrasi; dan penegakkan hukum dan pencegahan kriminal. Pemanfaatan data Penduduk
Nonpermanen bagi Penduduk digunakan untuk kemudahan pelayanan publik.
Pemanfaatan pelayanan publik
paling sedikit untuk bidang: a) kesehatan digunakan untuk keperluan verifikasi
dan pendataan bagi lembaga kesehatan; b) pendidikan digunakan untuk verifikasi domisili
nonpermanen; c) tenaga kerja digunakan untuk keperluan verifikasi bidang
ketenagakerjaan; d) perbankan digunakan untuk keperluan verifikasi bagi lembaga
perbankan; dan e) sosial digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan
bagi lembaga sosial.
Pemanfaatan perencanaan pembangunan
dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi,
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang. Pemanfaatan
alokasi anggaran dapat digunakan untuk pertimbangan alokasi anggaran kecuali
dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Pemanfaatan pembangunan demokrasi digunakan
sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD,
dan pemilihan kepala desa. Pemanfaatan penegakkan hukum dan pencegahan kriminale
digunakan sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Link download Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment