PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Bagi Anda yang penasaran tentang ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan tahun 2022, sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan. Ada baiknya untuk membaca kembali Peraturan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,
berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum
sebagai berikut:
·
Diberikan kepada aparatur negara dan
pensiunan
·
Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan
yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja
per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
·
Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah
penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah
penghasilan bulan Juni tahun 2022;
·
Pencairan THR direncanakan dimulai pada
periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal
18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
·
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum
Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
·
Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun
2022.
·
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran
untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun: a)
Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat
yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga
dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan; b) Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran
THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan
dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing
Pemerintah Daerah.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk
yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang
bersumber dari APBD.
PNS, Prajurit TNI, dan
Anggota Polri termasuk:a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b) PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi
induknya; c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan d)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya
masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk: a)
Wakil Menteri; b) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c) Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; e) Hakim Ad hoc; f)
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala
atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris
atau dengan sebutan lain; dan/atau Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;g) Pimpinan . Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Dewan
Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i) Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan j) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga
Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pejabat Negara terdiri atas: a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c) Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; d) Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan, kecuali Hakim Ad hoc; f) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h) Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j) Menteri dan
Pejabat Setingkat Menteri; k) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l)
Gubernur dan Wakil Gubernur; m( Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota; dan n) Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pensiunan terdiri atas: a)
Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan d)
Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan
Prajurit TNI termasuk: Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan Penerima
Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Anggota Polri; dan Penerima Tunjangan
Pokok Anggota Polri, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
) Penerima Pensiun terdiri atas: a) Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari
PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas; b) Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak,
dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia; c) Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang
tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak; d) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit
TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia; e) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau
Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia; f) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak
dari Anggota Polri yang
Gugur/Tewas/Meninggal Dunia; g) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal
Dunia; h) Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang
Meninggal Dunia atau Tewas; i) Penerima
Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan j) Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan
tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangakan Penerima
Tunjangan terdiri atas: a). Penerima Tunjangan Veteran; b) Penerima Tunjangan
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Penerima Tunjangan
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d) Penerima Tunjangan
Janda/Duda dari Penerima; e) Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine; f) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; g) Penerima Tunjangan Pokok
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; h)
Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal
Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan
Anak; i) Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau
Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; !) Penerima
Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota
Polri; k) Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/
Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami
dan Anak; dan l) Penerima Tunjangan
Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a) JandalDuda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan
atau yang disebut juga sebagai gaji
terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS; b) JandalDuda atau
Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai
pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS; c) Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua
penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/ tewas/
meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan d) Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan
Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Warga Negara
Indonesia; b) pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja; c) pendanaan belanja
pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d) diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi
secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun,Tunjangan
Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila: a) telah
menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud
telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas;
atau b) telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga
Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam
surat keputusan pengangkatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang
Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan
Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
a) sedang cuti di luar tanggungan negara; atau b) sedang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik,
dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c)
tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) 50% (lima
puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c)
tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) tambahan
penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah
daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiscal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunj angan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada
menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di
lingkungan kementerian/lembaga; dan b) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan: l) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3)
Administrator; atau 4) Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak
keuangannya atau hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling
banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan
Jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakrm ad
hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan
sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji
pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan umum; dan e)
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah bagi Caion PNS, terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji
pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan e) tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaI daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
terdiri atas:a) pensiun pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d)
tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan
sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, tidak termasuk: a) insentif kinerja; b) insentif kerja; c) tunjangan
pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi,
atau tunjangan lain yang sejenis; e) tunjangan pengamanan; f) tunjangan profesi
atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; g) tambahan
penghasilan bagi guru PNS; h) insentif khusus; i) tunjangan khusus provinsi
Papua; j) tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di
daerah terpencil; k) tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS
yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/
atau wilayah perbatasan; l) tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau
wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah
perbatasan; m) tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; n)
tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri; o) tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan p)
tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Semoga dengan adanya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022, THR ASN dan pesiunan segera dapat direalisasikan. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog ini. Semoga ada manfaatnya.
File PP no 16 tahun 2022
ReplyDelete