SE MENDAGRI NOMOR 900/2069/SJ TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBD
Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber dari APBD, diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Poin KESATU Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ pdf
Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber dari APBD,
menyatakan Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022 (TA 2022), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada
instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan
keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada
Dana Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan
Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
(14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
Poin KEDUA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan Penerima
tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagaimana
dimaksud pada poin 1 (satu), terdiri atas:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi
daerah;
c.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
f.
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g.
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLUD.
Poin KETIGA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber
dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf a dan
huruf b, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan
pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) Tambahan penghasilan paling
banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Poin KEEMPAT Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber dari APBD menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD
bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf a, terdiri atas: a)
80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan
pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) Tambahan penghasilan paling
banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Poin KELIMA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan Tunjangan
Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali
Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf
c dan huruf d, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; dan c) Tunjangan
jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan
keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Poin KEENAM Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022 menyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan dan
anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf e, paling banyak
sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Poin KETUJUAH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan BLUD dan Pegawai
non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling
banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS
pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin KEDELAPAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi
daerah dalam hal sedang cuti diluar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan
di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Poin KESEMBILAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1)
Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat
dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3)
Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
b. Gaji Ketiga Belas:
1)
Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan
3)
Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Poin KESEPULUH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan
iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Poin KESEBELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan
profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan
khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat
tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan.
Poin KEDUABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Poin KETIGABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk
melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, yaitu:
a.
Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi
oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat
Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;
b.
Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan
paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan
pada bulan Juni Tahun 2022;
c.
Komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen
penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya
sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas. Bagi Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang
tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya
pada Tambahan Penghasilan.
d.
Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA
2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan
pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD
TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub
kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022 dan dilaporkan
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan
APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e.
Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut
dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Poin KEEMPAT BELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan,
meminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di daerah sebagaimana
amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk
melakukan monitoring kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyedian dan
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di masing-masing
pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD TA 2022.
Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022 pdf
(DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ pdf
Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber dari APBD
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment