SE MENPAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG CUTI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 2022 (1443 HIJRIAH)

Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (


Latar Belakang diterbitkanya Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Had Raya !dui Fitri 1443 Hijriah.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode dimaksud, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Had Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya !du! Fitri 1443 Hijriah.

 

Surat Edaran Menpan RB Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Iingkungan Instansi Pemerintah.

 

Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) ini memuat kebijakan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

Dasar diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Masa Idul Fitri 2022 adalah a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; b) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan d) Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 

Isi atau Ketentuan yag terdapat dalam Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah (2022 M), adalah sebagai berikut

a. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

1)  Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

2)  Daiam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1) dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing Instansi Pemerintah.

3)  Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

b. Protokol Perjalanan

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya !dui Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

a)  status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;

b)  peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;

c)  kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;

d)  protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan

e)  penggunaan platform PeduliLindungi.

2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

c. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar:

1)  menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini; dan

2)  memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022

 



Link download Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter