SK PENETAPAN DAFTAR NAMA SEKOLAH SEBAGAI SAMPEL PISA TAHUN 2022
SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (PAP dan BSKAP Kemendikbudristek) Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022 Tentang Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student Assessment (PISA) Tahun 2022.
Pertimbangan ditetapknya Keputusan Kepala PAP dan BSKAP Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022
Tentang Penetapan Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student
Assessment (PISA) Tahun 2022, adalah a) Bahwa dalam rangka pemantauan mutu
pendidikan secara nasional, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi pada tahun anggaran 2022 melaksanakan Studi Utama Programme for
International Student Assessment (PISA); b) Bahwa dalam rangka pelaksanaan
Studi Utama PISA telah ditetapkan 413 sekolah sebagai sampel negara Indonesia
berdasarkan Keputusan Tim PISA Internasional; c) Bahwa sekolah sampel PISA
perlu ditetapkan dengan. Surat Keputusan.
Dasar hukum penetapan atau SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel
PISA Tahun 2022 2, adalah a) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); b) Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762); c) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); d) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); e) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; f) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar
Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah; g) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; h) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; i) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan; j) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; k) Kerjasama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) mengenai partisipasi pada Studi PISA 2022.
Diktum PERTAMA Keputusan Kepala PAP dan BSKAP Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022
Tentang Penetapan Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student
Assessment (PISA) Tahun 2022 menyatakan
Menetapkan Sekolah Sampel Studi Utama Programme for International Student
Assessment (PISA) Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor : 0426/H4/PG.00.02/2022
Tentang SK Penetapan Daftar Nama Sekolah
Sebagai Sampel PISA Tahun 2022 menyatakan bahwa Keputusan ini akan ditinjau
kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan;
Untuk ang akan mendownload Salinan dan Lampiran
Keputusan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022
Tentang Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student
Assessment (PISA) Tahun 2022, Bisa di download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala PAP dan BSKAP Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022
Tentang SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment