JUKNIS BANTUAN KKG GURU (POKJA GURU) DAN TENDIK MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) atau (Pokja Guru) dan Tendik (Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diundangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Kepdirjenpendis 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Kepdirjenpendis
2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) (KKG) dan Tendik (Tenaga Kependidikan)
Madrasah Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Kelompok Kerja Guru yang
selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah
Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru
merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala
sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut
mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala
madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait
dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan
beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang
menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan
pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus,
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun2018 tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan
peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya
Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru,
kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang
berkualitas.
Secara umum, dari hasil
asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian
kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non
PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya,
guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah.
Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS
dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara
khusus untuk peningkatan guru- guru yang berstatus non-PNS.
Pencapaian kompetensi guru
berdasarkan jenis kelamin tidak banyak perbedaan. Guru non PNS perempuan
sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS
laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Guru PNS
laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan
semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. Beban ganda
(double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.
Salah satu prioritas
Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam
adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala
madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut
dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang
dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support
to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education
(Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu
sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian
Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD
Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Program ini terdiri atas
empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem
pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga
kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Komponen 3 fokus kepada
kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala
Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap
pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan.
Untuk meningkatkan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan
akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan
modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk
menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Strategi peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah
Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan
POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan
tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat
menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan
Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah pengembangan,
inisiatif, dan 7 pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara
sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis
2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Pokja Guru Dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah Tahun
Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja
Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Kepdirjenpendis 2059
Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 menyatakan
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam
pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah
dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah.
Kepdirjenpendis 2059 Tahun
2022 Tentang Juknis Bantuan Kelompok
Kerja Guru (KKG) Dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2022 disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok
guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2022.
Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) atau (Pokja Guru) dan Tendik (Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini meliputi: a.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU; b. Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi/PCU; c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
d. Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas)
madrasah; e. Dan pemangku kepentingan lainnya.
Badi yang membutuhkan salinan Kepdirjenpendis 2059 Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 silahkan download DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis
2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) atau (Pokja Guru) dan Tendik (Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment