JUKNIS PENGELOLAAN BEASISWA SANTRI TAHFIDZ AL-QUR'AN TAHUN ANGGARAN 2022
Juknis Pengelolaan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7327 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022.
Pendidikan Al-Quran sebagai
bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas
dari beberapa kenyataan; Pertama, pendidikan Al-Qur'an merupakan pendidikan dasar
yang paling utama, karena Al-Qur'an merupakan rujukan utama semua bidang ilmu pengetahuan,
sehingga semua lembaga Pendidikan keagamaan Islam pasti megajarkan Al-Qur'an; Kedua,
pengembangan pendidikan Al-Qur'an sangat penting karena Al-Qur'an merupakan
sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. Al-Qur'an bukan
sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur
hubungan manusia dengan sesamanya (hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta
manusia dengan alam sekitarnya.
Untuk memahami ajaran Islam secara
sempurna (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur'an dan mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten; Ketiga, pendidikan
AI-Qur'an menjadi fondasi seluruh kurikulum pendidikan di dunia islam, karena Al
Qur'an merupakan syiar agama yang mampu menguatkan akidah dan mengokohkan
keimanan.
Idealisme Pendidikan Al-Qur'an
sebagaimana di atas sangat jauh dari fakta Pendidikan Al-Qur'an di negara ini. Pertama,
di tengah masyarakat tumbuh subur lembaga pendidikan Al-Qur'an, baik berupa pesantren
maupun nonpesantren, dengan segala kelebihan dan keterbatasannya. Tetapi belum mampu
melahirkan kader ulama Al-Qur'an sebagaimana yang diharapkan. Kalau ada proses
pendidikan Al-Qur'an atau lembaga yang sukses menyelenggarakan pendidikan
Al-Qur'an yang berkualitas, itu bukan hasil dari sistem pendidikan Al-Qur'an yang
dipersiapkan oleh Negara. Kedua, Pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan masyarakat
terfokus pada pembelajaran baca tulis Al-Qur'an yang penjenjangannya kurang
begitu terstruktur (TKQ, TPQ, TQA) dan pada jalur nonformal dan informal
Dari fakta-fakta tersebut, program
Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an sangat tepat dalam rangka afirmasi dan memberikan
stimulus untuk pengembangan mutu dan kualitas Pendidikan Al-Qur'an.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7327 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 7327
Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan
Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 menyatakan Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan teknis pelaksanaan Beasiswa
Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Beasiswa Santri Tahfidz
Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran
Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun anggaran 2022. Juknis Pengelolaan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022
ini bertujuan agar penyaluran Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun
anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjenpendis Nomor 7327 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis
atau Juknis Pengelolaan Beasiswa Santri
Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengelolaan Beasiswa
Santri Tahfidz Al-Qur'an Tahun Anggaran 2022 . Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment