JUKNIS PPDB SMA SMK SLB PROVINSI JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. PPDB Jawa Barat Tahun 2022 mendukung terlaksananya “Merdeka Belajar”. Upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajaryang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis, yakni 1) Bagi guru dengan memiliki kebebasan, lebih focus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum; 2) Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah.
Landasan hukum Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK
SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, yakni 1) Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman
Kanak-Kanak, SekolahDasar, Sekolah MenengahPertama, SekolahMenengahAtas, Dan
SekolahMenengah Kejuruan; 2) SE MendikbudNo. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka
Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB
Thn.Ajaran2020-2021 : Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/ nilai
ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi; Kewajiban melakukan sosialisasi,
melaporkan, dan koordinasi PPDB 3) SE MendikbudNo. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalamMasa Darurat PenyebaranCovid-19: MekanismePPDB
mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua
secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor;
prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang
memerlukan mekanisme PPDB daring; 4) SE MendikbudNo.1 Thn. 2021
tentangPeniadaanUN Tahun2021 : PPDB dilaksanakansesuaiPermendikbudNomor1
Tahun2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; Pusat Data dan Informasi
Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD
secara daring; 5) SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB: Penerbitan
Peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPDB difasilitasi Kemendagri; Penetapan zonasi;
Koordinasi dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi 6) PeraturanGubernurJawa Barat
No. 29 Thn.2021 tentangPetunjuk Teknis PenerimaanPeserta Didik Baru Pada SMA,
SMK dan SLB; 7) . Surat EdaranSekretarisJenderalKementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Risetdan Teknologi Nomor6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dan penegasan PPDB tahun ajaran 2022/2023
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor1 Tahun 2021
Dokumen persyaratan PPDB SMA
SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Naskah Sosialisasi
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa
Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
A. Persyaratan Umum
·
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu pesertaUjianSekolah
·
Akta Kelahiran/Surat KeteranganLahir
·
Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
·
Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
·
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
B. Persyaratan Khusus
·
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/
Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
·
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi
korban bencana alam/sosial)
·
Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi
tertentu penanganan Covid19
·
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur
prestasi Kejuaraan) maks.5 tahun, min. 6 bulan
PERSYARATAN USIA
Berdasarkan Naskah Sosialisasi Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, Calon
peserta didik baru kelas10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia paling tinggi21 (dua puluh satu) tahunpada tanggal 1 Juli ahun berjalan;
dan
b.
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan
untuk sekolah dengan kriteria: a) menyelenggarakan pendidikan khusus; b)
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c) beradadi daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian,
program keahlian, dapatmenetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta
didik bar ukelas10 (sepuluh).
PERSYARATAN BAGI LULUSAN
DARI LUAR NEGERI
Calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah Di Luar Negeri (WNI maupun WNA) harus mendapatkan
surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan
kepada: a) Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta
didik baruSMA; dan b) Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk
calon peserta didik baru SMK
Persyaratan Bagi KETM
1.
Kartuprogram penanggulangan kemiskinandari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu Indonesia
Pintar(KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu BerasSejahtera (KBS),
KartuSembakoMurah(KSM), atau;
2.
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
3.
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi
dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah
Kelurahan tentang wargayang layak masuk DTKS
Catatan: no.3, jika memiliki
surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
PERSYARATAN PESERTA DIDIK
SLB
(1)Persyaratan
usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan
usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA dan SMK);
(2)Persyaratan
Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB
dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
(3)
Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/
tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/Pusat Layanan pada SLB);
(4)
Dalamhal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat
(3), Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan
yang dilaksanakan satuan Pendidikan;
(5)
Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara
Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi
atau dengan Resource Center/Pusat Layanan pada SLB
Berikut ini Jadwal PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun
Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Naskah Sosialisasi Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 yakni sebagai
berikut
Selengkapnya silahkan
download Jadwal dan Petunjuk Teknis
(Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Naskah
Sosialisasi Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran
2022/2023 (DISINI)
Demikin informasi tentang Naskah Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis)
PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment