KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 025/H/KR/2022 TENTANG SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IKM MELALUI JALUR MANDIRI PADA TAHUN AJARAN 2022/2023 TAHAP 1
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 025/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 1 diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun
Ajaran 2022/2023 Tahap I menyatakan menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi
Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap I sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM
(Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran
2022/2023 Tahap 1 menyatakan Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri
pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai
dari usia 5 – 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah
dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah
menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Diktum KETIGA SK Nomor 025/H/KR/2022 Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi
Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Tahap 1 Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan
Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri
tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga)
kategori pelaksanaan implementasi:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah;
c. mandiri berbagi.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun
Ajaran 2022/2023 Tahap I menyatakan Satuan pendidikan dapat melakukan perubahan
pilihan katagori pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat 31
Mei 2022
Selengkapnya berikut ini Salinan
Naskah Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek
Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I
Link download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 025/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri (DISINI)
Terkait Pengadaan Buku Teks
Kurikulum Merdeka untuk Satuan Pendidikan Yang Melaksanakan Kurikulum Secara
Mandiri disampikan dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor: 3492/C/LK.00.03/2022
yang menyatakan
1.
Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemdikbudristek) bahwa pelaksanaan Kurikulum Merdeka sudah dimulai di Sekolah Penggerak
sejak tahun 2021, untuk tahun 2022 selain diberlakukan di Sekolah Penggerak juga
dapat dilaksanakan di satuan pendidikan lain secara mandiri.
2.
Dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka perlu didukung beragam perangkat ajar
termasuk buku teks. Untuk Sekolah Penggerak pengadaan buku teks dapat memesan melalui
SiPLAH kepada penyedia yang telah ditetapkan melalui kontrak payung dari Kemdikbudristek
dengan menggunakan dana BOS Kinerja atau BOP Kinerja.
3.
Bagi satuan Pendidikan lain yang melaksanakan Kurikulum Merdeka secara mandiri,
untuk penyediaan buku teksnya memiliki berbagai pilihan, antara lain:
a.
menggunakan buku teks versi digital yang
dapat diunduh pada platform Merdeka Mengajar;
b.
membeli buku teks versi cetak dengan memesan melalui SiPLAH kepada penyedia yang
telah ditetapkan melalui kontrak payung dari Kemdikbudristek dengan menggunakan
dana BOS Reguler atau BOP Reguler atau sumber dana lain yang sah yang dimiliki
sekolah. Batas akhir pemesanan sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
c.
mencetak secara mandiri;
d.
pilihan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sekolah.
Demikian informasi tentang SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM
(Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran
2022/2023 Tahap 1. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment