PERATURAN PRESIDEN (PP) NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, yang dimaksud Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/ atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/ atau berwirausaha.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi
Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi bahwa Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan: a) meningkatkan
akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; b) mendorong pembangunan keunggulan
spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai
potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja; c) melakukan penguatan sinergi antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja,
dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing
sumber daya manusia ltelaga kerja Indonesia; d) membekali sumber daya manusia/
tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/ atau berwirausaha; dan e) mendorong
partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka
pelaksanaan
Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi,
dan terkoordinasi. Ruang lingkup Peraturan Presiden (PP)
Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi ini
meliputi: a) kebutuhan sumber daya manusia/ tenaga kerja kompeten; b)
penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; c) penyelarasan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi; e) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; f)
peran Pemerintah Daerah; g) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h) pendanaan.
Kebutuhan sumber daya
manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaa.n tenaga kerja. Perencanaan
tenaga kerja sebagaimana dimaksud disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi
Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus. Sistem Informasi Pasar
Kerja sebagaimana dimaksud disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Sistem Informasi Pasar Kerja
sebagaimana dimaksud memuat: a) struktur tenaga kerja; b) karakteristik tenaga
kerja; c) persediaan tenaga kerja; dan d) kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar
negeri. Sistem Informasi Pasar Kerja dapat juga berisi informasi mengenai kondisi
antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan pasar kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pasar Kerja diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; b) Standar Kompetensi Kerja internasional;
dan/atau c) Standar Kompetensi Kerja khusus.) Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri
berkoordinasi dengan kementerian/Iembaga sesuai dengan sektor masingmasing. Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan
kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing. Standar Kompetensi
Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagaimana Penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi ? Menurut Peraturan Presiden (PP)
Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi,
Prinsip
dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi: a)
berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan
kewirausahaan; b) tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; c) berbasis
pada kompetensi; d) pembelajaran sepanjang hayat; dan e) diselenggarakan secara
inklusif. Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dijabarkan
dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pendidikan Vokasi meliputi: pendidikan
kejuruan; dan pendidikan tinggi vokasi. Pendidikan Vokasi menjadi tugas dan
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Vokasi untuk
memenuhi kebutuhan sumber daya manusialtenaga kerja sektor masingmasing dapat
diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga terkait. Pendidikan Vokasi untuk
pendidikan tinggi dilaksanakan setelah mendapatkan penugasan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Vokasi untuk pendidikan
kejuruan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan Vokasi meliputi: pelatihan
kerja; dan kursus keterampilan. Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: a) pembekalan
Kompetensi Kerja; b) alih Kompetensi Kerja; dan c) peningkatan Kompetensi
Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan
berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan Vokasi menjadi
tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan
Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusiaf tenaga kerja sektor masing-masing
menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan
Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang urltsan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan kementerian yang urusan pemerintahan dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi
Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi
Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment