ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Pejabat Fungsional
Statistisi yang selanjutnya disebut Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Statistisi berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik
pada Instansi Pemerintah. Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
Kedudukan Statistisi
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan
karier PNS.
Jabatan Fungsional Statistisi
termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Statistisi
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Statistisi kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi
terdiri atas:
a. Statistisi Ahli Pertama;
b. Statistisi Ahli Muda;
c. Statistisi Ahli Madya;
dan
d. Statistisi Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Statistisi ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas: a) penyediaan Data dan informasi Statistik; dan b) penguatan
Sistem Statistik Nasional. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penyediaan Data dan
informasi Statistik, meliputi:
1.
identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik;
2.
perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
3.
persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
4.
pengumpulan Data;
5.
pengolahan Data Statistik;
6.
analisis Data Statistik; dan
7.
diseminasi hasil Kegiatan Statistik;
b. penguatan Sistem
Statistik Nasional, meliputi:
1.
penjaminan kualitas Kegiatan Statistik;
2.
pengembangan Statistik;
3.
pengelolaan metadata dan standar Data Statistik; dan
4.
penguatan Statistik Sektoral.
Dalam hal unit kerja tidak
terdapat Statistisi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan
kegiatan, Statistisi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat
di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian Angka Kredit
pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di
atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b.
Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi yaitu pejabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Statistisi dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari
jabatan lain; atau promosi.
Pengangkatan Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Statistisi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika atau
matematika; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi
dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun
harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi. PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Statistisi, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Statistisi. Statistisi yang belum
mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama
dalam Jabatan Fungsional Statistisi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.
Perpindahan dari Jabatan
Lain
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Statistisi melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika, matematika,
atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Statistisi yang diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan
Fungsional Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Statistisi
Ahli Madya;
e.
berijazah paling rendah magister di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi
pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Utama;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun
oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik paling
singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi
Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Statistisi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan
Fungsional Statistisi yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS
yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Statistisi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan
Menteri.
Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c,
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c.
memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Statistisi melalui promosi, dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional Statistisi; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Statistisi satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Statistisi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Statistisi melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jenjang Jabatan Fungsional Statistisi yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari
tugas Jabatan Fungsional Statistisi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Statistisi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional Statistisi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Statistisi
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi
dan sistem karier. Penilaian kinerja Statistisi dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS. Penilaian kinerja Statistisi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian
Kinerja meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja.
Statistisi wajib menyusun
SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Statistisi berdasarkan
penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang
jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri dari kinerja
utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas
tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit
kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP
Statistisi ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 12 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. (
No comments
Post a Comment