ainamulyana.com Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik. Pejabat Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Asisten Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik. Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan Data, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, bahwa Asisten Statistisi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan teknis
Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah. Asisten Statistisi berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. Kedudukan
Asisten Statistisi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Statistisi termasuk dalam
klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Asisten Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi terdiri atas: a) Asisten Statistisi Terampil; b) Asisten Statistisi
Mahir; dan c) Asisten Statistisi Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Statistisi yaitu melaksanakan teknis Kegiatan Statistik. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya
terdiri atas: a) penyediaan Data dan informasi Statistik; dan b) penguatan
Sistem Statistik Nasional. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penyediaan Data dan
informasi Statistik, meliputi:
1.
persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
2.
pengumpulan Data;
3.
pengolahan Data Statistik;
4.
analisis Data Statistik; dan
5.
diseminasi hasil Kegiatan Statistik;
b. penguatan Sistem
Statistik Nasional, meliputi:
1.
penjaminan kualitas Kegiatan Statistik; dan
2.
penguatan Statistik Sektoral.
Penilaian Kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Statistisi meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja. Asisten
Statistisi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten
Statistisi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP
untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai
turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja SKP terdiri dari
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit SKP diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten
Statistisi ditetapkan sebagai capaian SKP.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi bahwa Target
Angka Kredit Jabatan Fungsional bagi Asisten Statistisi setiap tahun ditetapkan
paling sedikit: a) 5 (lima) untuk Asisten Statistisi Terampil; b) 12,5 (dua belas
koma lima) untuk Asisten Statistisi Mahir; dan c) 25 (dua puluh lima) untuk
Asisten Statistisi Penyelia. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Asisten
Statistisi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain Target Angka Kredit, Asisten Statistisi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal
untuk setiap Periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka
Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
Asisten Statistisi yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a.
4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Terampil; dan
b.
10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Mahir.
Asisten Statistisi Penyelia yang
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya
wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Aapaun Perilaku kerja ditetapkan
berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dan
dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Capaian SKP Asisten
Statistisi disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai
capaian Angka Kredit. Capaian Angka Kredit Asisten Statistisi, ditetapkan paling
tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Dalam
hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Statistisi diusulkan kepada pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. PAK
digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk mendukung objektivitas
dalam penilaian kinerja, Asisten Statistisi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh
sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam hal sebagai bahan
pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat
meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Statistisi.
Hasil penilaian dan PAK Asisten Statistisi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penilaian kinerja Asisten Statistisi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. Link download PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (
No comments
Post a Comment