ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, serta sebagai penganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan. Pejabat
Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Pengawas Perikanan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada
Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan. Kedudukan Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Ahli Pertama; b) Pengawas Perikanan Ahli
Muda; c) Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan d) Pengawas Perikanan Ahli Utama. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, bahwa Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:
a) perencanaan Pengawasan Perikanan; b) fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan
Perikanan; c) pemantauan kapal perikanan; d) pengoperasian armada Pengawasan
Perikanan; e) pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; f) pengenaan
sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan; g) penyelesaian
penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan h) evaluasi dan pelaporan
Pengawasan Perikanan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Pengangkatan Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau
pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan,
sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi
penangkapan ikan, permesinan perikanan, atau ilmu kelautan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1
(satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Pengawas
Perikanan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus
pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Perikanan. Pengawas Perikanan yang belum
mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang
satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Pengangkatan Perpindahan
dari Jabatan Lain
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda yaitu sarjana
atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau
pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan,
sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi
penangkapan ikan, permesinan perikanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu
hukum, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina;
2.
bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yaitu magister di bidang ilmu/sains perikanan,
akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap,
sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi
hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu
hukum atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina;
3.
bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yaitu:
a)
magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan
sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya
akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi
penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan
lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
atau
b)
doktor di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan
sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya
akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi
penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan
lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan
paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama
lainnya.
Selain kualifikasi pendidikan
sebagaimana dimaksud juga memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah
yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu)
Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang
relevan dengan Pengawasan Perikanan bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan
bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Pengawasan Perikanan. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina. Persyaratan lain ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional
ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat
persetujuan Menteri.
Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan
diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c.
memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang
akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; atau b) PNS yang akan naik jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki. Angka Kredit
untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap PNS yang diangkat
menjadi Pengawas Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Pengawas
Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai,
serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal
tahun. SKP merupakan target kinerja Pengawas Perikanan berdasarkan penetapan kinerja
unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil
dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit
kerja.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan
tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP
yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian
SKP Pengawas Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (
No comments
Post a Comment