ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, dan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional
pengawasan perikanan. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang
selanjutnya disebut Asisten Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan
perikanan.
Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan
sebagai pelaksana operasional untuk kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan
pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Asisten Pengawas Perikanan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan. Kedudukan Asisten Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas
Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas: a) Asisten Pengawas
Perikanan Pemula; b) Asisten Pengawas Perikanan Terampil; c) Asisten Pengawas
Perikanan Mahir; dan d) Asisten Pengawas Perikanan Penyelia. Jenjang pangkat
untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas
Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan
perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional
Pengawasan Perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:
a.
perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan;
b.
pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan;
c.
pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan;
d.
pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
e.
pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil
pengawasan perikanan;
f.
pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan
g.
evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan melalui pengangkatan: a) Pengangkatan
pertama; b) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain; c) Pengangkatan promosi.
Pengangkatan Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sekolah usaha perikanan menengah (SUPM)/sekolah menengah
kejuruan (SMK) atau diploma tiga bidang Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain
yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
bagi PNS.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu)
tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. Asisten
Pengawas Perikanan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan
lulus pelatihan fungsional di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan.
Asisten Pengawas Perikanan yang
belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dinilai dan ditetapkan pada
saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Pengangkatan Perpindahan
dari Jabatan Lain
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) atau Diploma III (D.III) bidang Perikanan atau kualifikasi pendidikan
lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula, Asisten Pengawas Perikanan
Terampil, dan Asisten Pengawas Perikanan Mahir;
e.
berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan,
Mekanisasi Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan,
Pengolahan Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen
Perikanan Budidaya, Teknik Penanganan Patologi Perikanan atau kualifikasi pendidikan
lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia; dan
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan
Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Asisten Pengawas Perikanan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang akan diduduki. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan
dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas
di bidang pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria: a)
termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat
bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait
bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan; atau b) PNS yang akan naik
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang akan
diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Perikanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Asisten Pengawas Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Pengawas Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian
kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Asisten Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP
setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Perikanan
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang
jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan
tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP
yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian
SKP Asisten Pengawas Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 15 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Perikanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
No comments
Post a Comment