Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Dalam Peraturan Menteri Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis
fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten
Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil.
Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan pelayanan teknis
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada
Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Kelautan. Kedudukan Asisten Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas: a) Asisten Pengawas Kelautan Pemula; b)
Asisten Pengawas Kelautan Terampil; c) Asisten Pengawas Kelautan Mahir; dan d) Asisten
Pengawas Kelautan Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pengawas
Kelautan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelayanan teknis
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Subunsur dari
unsur kegiatan, meliputi:
a.
perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil;
b.
pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya
laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.
pelayanan teknis pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d.
pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah
Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
e.
evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir,
dan Pulau-Pulau Kecil.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: a)
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dinyatakan bahwa Penilaian
kinerja Asisten Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja
Asisten Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian,
hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Asisten Pengawas
Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan
transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: SKP
dan perilaku kerja. Asisten Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal
tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari
uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit
kerja.
Target kinerja SKP terdiri
atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa
tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Pengawas Kelautan ditetapkan sebagai
capaian SKP.
Target Angka Kredit bagi
Asisten Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,75 (tiga
koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula; b) 5 (lima)
untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) untuk
Asisten Pengawas Kelautan Mahir; d) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas
Kelautan Penyelia.
Target Angka Kredit tidak berlaku
bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit, Asisten Pengawas
Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
Asisten Pengawas Kelautan
yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki,
setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a.
3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b.
4 (empat) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; dan
c.
10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir.
Asisten Pengawas Kelautan
Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka
Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan
berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Bagi yang membutuhkan Salinan PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2022 (bisa download disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment