Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa a) penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; c) bahwa Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. Pejabat Fungsional Penyuluh
Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan
perikanan.
Penyuluh Perikanan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada
Instansi Pembina. Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Kedudukan Penyuluh
Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
terdiri atas: a) Penyuluh Perikanan Ahli Pertama; b) Penyuluh Perikanan Ahli
Muda; c) Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan d) Penyuluh Perikanan Ahli Utama. Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
tercantum dalam lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan. Subunsur
dari Penyuluhan Perikanan, meliputi:
a.
penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan;
b.
penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
c.
peningkatan akses teknologi dan informasi;
d.
penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan;
e.
fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan;
f.
fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau
Pelaku Usaha Perikanan;
g.
peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian
fungsi lingkungan hidup; dan
h.
evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.
Setiap PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang
didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian,
hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, Penilaian kinerja Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan meliputi: SKP dan perilaku kerja. Penyuluh Perikanan wajib menyusun
SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Penyuluh Perikanan
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang
jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan
kinerja unit kerja.
Target kinerja SKP terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas
tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit
kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian
SKP Penyuluh Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Target Angka kredit bagi Penyuluh
Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a.
12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b.
25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
c.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
d.
50 (lima puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Target Angka Kredit tidak berlaku
bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Penyuluh Perikanan
wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan.
Penyuluh Perikanan yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a.
10 (sepuluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b.
20 (dua puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan
c.
30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya.
Penyuluh Perikanan Ahli
Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima)
Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan
berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan
dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Bagi yang membutuhkan Salinan PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2022 (bisa download disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment