PP NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari angg.rran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, secara praksis
perlu adanya pengendalian secara lebih teknis terhadap pembagian dan penggunaan
alokasi anggaran fungsi pendidikan. Hal ini untuk memastikan kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi, sebagaimana dimandatkan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan uraian tersebut
di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
menysatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 80
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
80
(1)
Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran
sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
(2)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan
kedinasan.
(3)
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(4)
Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Ketentuan Pasal 81
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
81
(1)
Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran
sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah.
(2)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung
pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan
provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan
pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
3. Ketentuan Pasal 82
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
82
Dana
pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk
hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Ketentuan Pasal 83 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
83
(1)
Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat
diberikan dalam bentuk hibah.
(2)
Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)
Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini
Link download PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Demikian informasi tentang PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment