KEPMENPAN RB NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PPPK
Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategic nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KESATUKepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK menyatakan mengubah lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan menambahkan 2 (dua) jenis jabatan fungsional yakni:penata kelola perusahaan negara; dan penata perlindungan saksi dan korban, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K) menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Daftar Jabatan Fungsional Yang
Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 1197
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni sebagai berikut.
1.
Administrator
Database Kependudukan
2.
Administrator
Kesehatan
3.
Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4.
Analis
Akuakultur
5.
Analis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6.
Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
7.
Analis
Kebakaran
8.
Analis
Kebencanaan
9.
Analis
Kebijakan
10.
Analis
Ketahanan Pangan
11.
Analis
Pasar Hasil Perikanan
12.
Analis
Pasar Hasil Pertanian
13.
Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan
14.
Analis
Perdagangan
15.
Analis
Perkarantinaan Tumbuhan
16.
Analis
Perkebunrayaan
17.
Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian
18.
Analis
Sumber Daya Manusia Aparatur
19.
Apoteker
20.
Arsiparis
21.
Asesor
Manajemen Mutu Industri
22.
Asesor
Sumber Daya Manusia Aparatur
23.
Asisten
Apoteker
24.
Asisten
Inspektur Angkutan Udara
25.
Asisten
Inspektur Bandar Udara
26.
Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan
27.
Asisten
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28.
Asisten
Konselor Adiksi
29.
Asisten
Pelatih Olahraga
30.
Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan
31.
Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
32.
Asisten
Penata Anestesi
33.
Asisten
Penata Kadastral
34.
Asisten
Penata Laboratorium Narkotika
35.
Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36.
Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi
37.
Asisten
Perisalah Legislatif
38.
Asisten
Pranata Siaran
39.
Asisten
Teknisi Siaran
40.
Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara
41.
Bidan
42.
Dokter
43.
Dokter
Gigi
44.
Dokter
Hewan Karantina
45.
Dokter
Pendidik Klinis
46.
Dosen
47.
Entomolog
Kesehatan
48.
Epidemiolog
Kesehatan
49.
Fisikawan
Medis
50.
Fisioterapis
51.
Guru
52.
Inspektur
Angkutan Udara
53.
Inspektur
Bandar Udara
54.
Inspektur
Keamanan Penerbangan
55.
Inspektur
Ketenagalistrikan
56.
Inspektur
Minyak dan Gas Bumi
57.
Inspektur
Mutu Hasil Perikanan
58.
Inspektur
Tambang
59.
Instruktur
60.
Konselor
Adiksi
61.
Manggala
Informatika
62.
Medik
Veteriner
63.
Negosiator
Perdagangan
64.
Nutrisionis
65.
Okupasi
Terapis
66.
Operator
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
67.
Ortotis
Prostetis
68.
Pamong
Belajar
69.
Pamong
Budaya
70.
Paramedik
Karantina Hewan
71.
Paramedik
Veteriner
72.
Pekerja
Sosial
73.
Pelatih
Olahraga
74.
Pemadam
Kebakaran
75.
Pembimbing
Kemasyarakatan
76.
Pembimbing
Kesehatan Kerja
77.
Pembina
Industri
78.
Pembina
Jasa Konstruksi
79.
Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
80.
Pemeriksa
Desain Industri
81.
Pemeriksa
Karantina Tumbuhan
82.
Pemeriksa
Merek
83.
Pemeriksa
Paten
84.
Pemeriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi
85.
Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman
86.
Penata
Anestesi
87.
Penata
Kadastral
88.
Penata
Kehakiman
89.
Penata
Kelola Pemilihan Umum
90.
Penata
Kelola Perusahaan Negara
91.
Penata
Laboratorium Narkotika
92.
Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
93.
Penata
Penanggulangan Bencana
94.
Penata
Perlindungan Saksi dan Korban
95.
Penata
Pertanahan
96.
Penata
Ruang
97.
Peneliti
98.
Penera
99.
Penerjemah
100.Pengamat Gunung Api
101.Pengamat Meteorologi
dan Geofisika
102.Pengamat Tera
103.Pengantar Kerja
104.Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian
105.Pengawas Benih
Tanaman
106.Pengawas Bibit Ternak
107.Pengawas Farmasi dan
Makanan
108.Pengawas
Kemetrologian
109.Pengawas Keselamatan
Pelayaran
110.Pengawas Koperasi
111.Pengawas Mutu Hasil
Pertanian
112.Pengawas Mutu Pakan
113.Pengawas Perdagangan
114.Pengawas Perikanan
115.Pengawas Radiasi
116.Pengawas Sekolah
117.Pengelola Ekosistem
Laut dan Pesisir
118.Pengelola Kesehatan
Ikan
119.Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa
120.Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap
121.Pengembang Kurikulum
122.Pengembang Penilaian
Pendidikan
123.Pengembang Teknologi
Nuklir
124.Pengembang Teknologi
Pembelajaran
125.Pengendali Dampak
Lingkungan
126.Pengendali Ekosistem
Hutan
127.Pengendali Frekuensi
Radio
128.Pengendali Hama dan
Penyakit Ikan
129.Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
130.Penggerak Swadaya
Masyarakat
131.Penghulu
132.Penguji Kendaraan
Bermotor
133.Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
134.Penguji Mutu Barang
135.Penguji Perangkat
Telekomunikasi
136.Pentashih Mushaf Al
Qur'an
137.Penyelidik Bumi
138.Penyuluh Agama
139.Penyuluh Hukum
140.Penyuluh Kehutanan
141.Penyuluh Keluarga
Berencana
142.Penyuluh Kesehatan
Masyarakat
143.Penyuluh Lingkungan
Hidup
144.Penyuluh Narkoba
145.Penyuluh Perikanan
146.Penyuluh
Perindustrian dan Perdagangan
147.Penyuluh Pertanian
148.Penyuluh Sosial
149.Perawat
150.Perekam Medis
151.Perekayasa
152.Perencana
153.Perisalah Legislatif
154.Polisi Kehutanan
155.Pranata Hubungan
Masyarakat
156.Pranata Komputer
157.Pranata Laboratorium
Kemetrologian
158.Pranata Laboratorium
Kesehatan
159.Pranata Laboratorium
Pendidikan
160.Pranata Nuklir
161.Pranata Pencarian dan
Pertolongan
162.Pranata Siaran
163.Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur
164.Psikolog Klinis
165.Pustakawan
166.Radiografer
167.Refraksionis Optisien
168.Sandiman
169.Sanitarian
170.Statistisi
171.Surveyor Pemetaan
172.Teknik Jalan dan
Jembatan
173.Teknik Pengairan
174.Teknik Penyehatan
Lingkungan
175.Teknik Tata Bangunan
dan Perumahan
176.Teknisi Akuakultur
177.Teknisi Elektromedis
178.Teknisi Gigi
179.Teknisi Penelitian
dan Perekayasaan
180.Teknisi Penerbangan
181.Teknisi
Perkebunrayaan
182.Teknisi Siaran
183.Teknisi Transfusi
Darah
184.Terapis Gigi dan
Mulut
185.Terapis Wicara
186.Widyaiswara
187.Widyaprada
Salinan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK . Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment