SURAT EDARAN BAN SM TENTANG KEWAJIBAN MENGAJUKAN REAKREDITASI
Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasi tidak melakukan pengajuan reakreditasi maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang hal ini tertuang dalam butir ke 7 Surat Edaran BAN SM Nomor : 445/BAN-SM/TU/2022 tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022
Isi lengkap Surat Edaran BAN
S/M Tentang Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 yang didalamnya terdapat Kewajiban Mengajukan Reakreditasi Bagi
Sekolah Yang Habis Masa Berlaku Akreditasi, yang ditujukan Ketua BAN-S/M
Provinsi Seluruh Indonesia, adalah sebagai berikut:
Dengan hormat, dalam rangka
persiapan akreditasi Sekolah/Madrasah sasaran akreditasi tahap kedua, kami
sampaikan hal-hal berikut:
1.
Bagi provinsi yang belum menyelesaikan akreditasi sasaran prioritas pada tahap
pertama tahun 2022 dimohon agar segera menyelesaikan paling lambat bulan April
tahun 2022.
2.
Bagi provinsi yang telah menyelesaikan akreditasi tahap pertama dapat segera
mempersiapkan akreditasi tahap kedua.
3.
Sasaran akreditasi tahap kedua terdiri atas:
a. Sekolah/Madrasah sasaran prioritas (BT dan
TT) yang belum divisitasi pada tahap pertama.
b. Sekolah/Madrasah yang memperoleh perpanjangan
otomatis selama satu tahun pada tahun 2021.
c. Sekolah/Madrasah yang menurut analisis
dashbor mengalami penurunan kinerja sebagaimana data yang dikirim oleh BAN-S/M
ke BAN-S/M Provinsi melalui SISPENA.
4.
BAN-S/M Provinsi agar segera melakukan sosialisasi kepada Sekolah/Madrasah
sasaran untuk segera melakukan Pengajuan Reakreditasi melalui SISPENA dengan
mengunggah sertifikat akreditasi terakhir, ijin operasional (bagi
Sekolah/Madrasah swasta) atau SK Pendirian (bagi Sekolah/Madrasah negeri), dan Sertifikat
Akreditasi terakhir.
5.
Sekolah/Madrasah yang terkendala jaringan internet, maka dapat mengirimkan
dokumen (Surat Pengajuan Reakreditasi. SK Pendirian/Ijin Operasional, dan
Sertifikat Akreditasi terakhir) secara manual kepada BAN-S/M Provinsi.
6.
BAN-S/M Provinsi memverifikasi usulan registrasi dari Sekolah/Madrasah melalui
SISPENA. Bagi Sekolah/Madrasah yang sudah dinyatakan terverifikasi, selanjutnya
dapat melakukan pengisian DIA. Bagi yang belum memenuhi syarat, agar melengkapi
persyaratan pada batas waktu yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
7.
Sekolah/Madrasah yang tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang
ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi dan Sekolah/Madrasah yang tidak melakukan
pengajuan reakreditasi maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang
8.
Untuk Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang sertifikat akreditasinya maka
tidak dibenarkan menggunakan status peringkat akreditasi sebelumnya dalam
bentuk apapun.
Ingat sekarang ini Akreditasi sangat penting terutama
untuk membantu peserta didik. Sebagai contoh untuk jenjang SMA SMK, predikat
akreditasi biasanya akan menentukan kuota seleksi masuk Perguruan Tinggi
melalui jalur SNMPTN, Bagi jenjang SMP, predikat akreditasi yang lebih baik biasanya
akan memberikan nilai lebih bagi peserta didik yang akan melanjutkan studi yang mengambil
jalur prestasi. Oleh karena diharapkan para kepala sekolah dapat menyikap
pelaksanaan akreditasi dengan baik.
No comments
Post a Comment