Surat Edaran BSKAP Kemdikbudristek Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri
Surat Edaran BSKAP Kemdikbudristek Tentang Implementasi
Kurikulum Merdeka Secara Mandiri |
Surat Edaran BSKAP Kemdikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran BSKAP Kemendikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang
Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan
bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15:
Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar (PMM) oleh Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 11 Februari 2022 dan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri
merupakan pilihan bagi satuan pendidikan. Untuk itu, satuan pendidikan perlu
didukung untuk melaksanalon kurikulum yang dipilihnya pada tahun ajaran
2022/2023;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dalam mengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam)
strategi yang berpusat pada penguatan komunitas belajar bagi pendidik dan
satuan pendidikan;
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota berperan penting dalam membantu dan mengawal implementasi
Kurikulum Merdeka di daerah. Peran-peran tersebut disampaikan dalam Lampiran
Surat Edaran ini; dan
4. Satuan pcndidikan yang akan menggunakan
Kurikulum Merdeka secara mandiri perlu mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan
implementasi serta kesiapan masing-masing
Penjelasan masing-masing
butir di atas terdapat pada lampiran Surat Edaran ini. Adapun Informasi
mengenai kebijakan dan dokumen penerapan Kurikulum Merdeka dapat diakses di
laman littp://kurikulum.kenklikkid.go.id/ dan Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami kendala atau ada pertanyaan, dapat
menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help desk) di nomor WhaisApp
+62-81281435091.
Isi Lampiran Surat Edaran Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan BSKAP
Kemdikbudristek Nomor:2774/111-11/KR.00.01/2022 tertanggal 28 Juni 2022 tentang
Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Berikut ini Penjelasan Butir-Butir Implementasi Kurikulum Merdeka Secara
Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023
1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri
merupakan pilihan bagi satuan pendidikan.
1.1. Sebagai upaya pemulihan pembelajaran, satuan
pendidikan dapat memilih salah satu dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yaitu:
Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, atau Kurikulum Merdeka.
1.2. Bagi satuan pendidikan yang memilih
menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi
Kurikulum Merdeka:
Kategori
Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip
Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013
yang disederhanakan/ Kurikulum Darurat.
Kategori
Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan
Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai
dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas
I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
Kategori
Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan
melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan
Anak Usia Di ni PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X mulai tahun
ajaran 2022/2023.
1.3. Daftar satuan pendidikan pelaksana
implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat pada
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun 2022/2023.
1.4. Dengan mengacu pada butir 1.2 di atas, mulai
tanggal 29 Juni sampai 5 Juli 2022, satuan pendidikan dapat melakukan perubahan
pilihan kategori melalui laman http://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dalam mengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam)
strategi:
2.1.
Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pelatihan Kurikulum Merdeka dapat diakses
secara mandiri melalui PMM, termasuk buku teks pelajaran dalam bentuk digital,
perangkat ajar, dan dokumen .terkait Kurikulum Merdeka. Tidak ada diklat/bimtek
berjenjang terkait Kurikulum Merdeka.
2.2.
Seri Wehinar yang diselenggarakan oleh Pusat dan Daerah. Penguatan pemahaman
Kurikulum Merdeka dapat dilakukan dengan mengikuti seri webinar. Informasi
mengenai webinar dapat diperoleh dari berbagai kanal informasi Kementerian.
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti media sosial, PMM, Grup
Telegram dan kanal komunikasi lainnya.
2.3. Komunitas belajar di satuan pendidikan,
tingkat daerah, dan komunitas dalam jaringan. Komunitas belajar bersifat
inklusif atau terbuka untuk seluruh pendidik, tidak berdasarkan kategori
pilihan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri. Komunitas belajar dapat
dibentuk bersama dengan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak atau SMK
Pusat Keunggulan, komunitasb:Aajar guru penggerak, atau komunitas belajar lain
yang sudah ada (KKG, KKKS, MGMP, MKKS, PKG, dll.), ataupun komunitas belajar
lainnya. Komunitas belajar daring dilakukan melalui PMM.
2_4.
Narasumber berbagi praktik baik. Narasumber Implementasi Kurikulum Merdeka yang
sudah direkomendasikan oleh pusat dapat dihubungi melalui PMM sebagai salah
satu sumber inspirasi.
2.5.
Kerja sama dengan mitra pembangunan. UPT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi akan menginformasikan mitra pembangunan yang bekerja di
daerah masing-masing kepada Kepala Dinars Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.6.
Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk). Helpdesk disediakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di nomor WhatsApp +6281281435091.
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota berperan penting dalam membantu dan mengawal implementasi Kurikulum
Merdeka secara Mandiri melalui hal-hal sebagai berikut:
3.1. membentuk timlpokja implementasi Kurikulum
Merdeka di wilayahnya, yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kepala satuan
pendidikan, pendidik, pengawas/penilik, serta mitra pembangunan atau perguruan
tinggi jika ada;
3.2. mendorong semua satuan pendidikan
mengaktivasi akun belajar.id, mengunduh dan menggunakan PMM (baik melalui aplikasi atau melalui Taman https://guru.keindikbud.go.id/);
3.3.
melakukan pemantauan dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka secara
mandiri melalui dashboard https://bitividashboardIKMPMM untuk aktivitas belajar
guru di PMM dan mengakses haps://bitly/dashboarcikombel untuk aktivitas
komunitas belajar;
3.4. memastikan semua pendidik, kepala satuan
pendidikan, dan pengawas/penilik mampu mengakses dan memahami perangkat ajar
dan asesmen yang sudah ada di PMM;
3.5. apabila satuan pendidikan memutuFaan untuk
menggunakan buku teks pelajaran cetak, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan KabupatenlKota dapat menginformasikan pemesanan buku teks pelajaran
cetak melalui aplikasi SIPLAH atau E-KATALOG serta dapat menggunakan dana
BOS/BOP. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupatcn/Kota harus
menerima perubahan RKAS satuan pendidikan sebelum minggu ketiga hulan Oktober
2022;
3.6.
mendorong guru mempelajari Kurikulum Merdeka bersama komunitas belajar
menggunakan PMM can panduan-panduan, baik di dalam maupun antar satuan
pendidikan;
3.7. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan KabupatenlKota diharapkan mendukung 6 (enam) strategi implementasi
Kurikulum Merdeka secara mandiri dan dapat menambahkan strategi di
masing-masing daerah sesuai kebutuhan; dan
3.8. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan memberikan dukungan tambahan untuk
implementasi Kurikulum Merdeka, baik untuk satuan pendidikan yang memiliki
keterbatasan akses, aktivitas komunitas belajar, maupun dukungan lainnya yang
dibutuhkan dalam implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Satuan pendidikan dalam
mempersiapkan implementasi Kurikulum Merdeka berperan:
4.
1. menentukan langka.h-langkah persiapan
yang diperlukan, dan melakukan refleksi pencapaian dari langkah-langkah
tersebut. Satuan pendidikan dapat mengakses instrumen refleksi melalui
http://kurikulum.gtk.kemendikbud.go.id yang dapat diakses mulai tanggal 29 Juni
2022 sampai 5 Juli 2022. Dalam poses refleksi ini satuan pendidikan dapat
mengubah pilihan kategori implementasi;
4.2. mendukung proses belajar yang berkelanjutan
dalam upaya mengimplementasikan Kurikulum Merdeka melalui pembentukan atau
penguatan komunitas belajar. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri
dapat disesuaikan dengan kesiapan pendidik dan satuan pendidikan, termasuk
dalam kondisi satuan pendidikan dengan sarana prasarana yang terbatas. Kesiapan
yang dimaksud adalah pola pikir pendidik yang slap belajar untuk terus
meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta
memberikan layanan kepada setiap peserta didik agar berkembang sesuai potensi;
4.3. pendidik dan kepala satuan pendidikan
mengaktivasi akun belajar.id pada https://belajar.id/4cara-aktivasi, meng,.nduh
PMM di Play Store atau mengaksesnya melalui laman
littps://2uru.kcmdikbucl.go.id/ dan mempelajari Kurikulum Merdeka melalui modul
di Pelatihan Mandiri. Rekomendasi kegiatan belajar di PMM bersama komunitas
belajar dapat dilihat di PMM pada menu Tentang Kurikulum Merdeka bagian
Penerapan Kurikulum;
4.4. menentukan perangkat ajar (alur tujuan
pembelajaran, buku teks, modul ajar, dan/atau modul projek penguatan profil
pelajar Pancasila) yang akan digunakan untuk mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka. Keputusan yang perlu disepakati antara lain: (1) mengembangkan
perangkat ajar atau menggunakan contoh-contoh yang disediakan; dan (2)
menggunakan buku teks digital atau cetak. Meskipun beberapa Capaian
Pembelajaran mengalami pembaruan, perangkat ajar yang disediakan dalam PMM
tetap selaras dengan Capaian Pembelajaran yang berlaku;
4.5. pembelian buku teks pelajaran dalam bentuk
cetak dapat dipesan melalui aplikasi SIPLAH atau melalui mekanisme E-KATALOG.
Pembelian buku teks cetak dapat berasal dari dana BOS Reguler/ BOP!
BOSDA/yayasan/mandiri, atau sumber dana lainnya;
4.6. menguatkan budaya belajar di kalangan
pendidik melalui komunitas belajar. Proses belajar mengimplementasikan
Kurikulum Merdeka perlu dilakukan secara kolektif oleh seluruh pendidik. Oleh
karena itu komunitas belajar di satuan pendidikan menjadi wadah untuk proses
belajar implementasi Kurikulum Merdeka bagi para pendidik. Strategi komunitas
belajar dapat dipelajari di Panduan Komunitas dan Buku Saku Penggerak Komunitas
dalam PMM;
4.7. pendidik melakukan asesmen format.S di awal
pembelajaran untuk mengetahui kesiapan peserta didik serta kebutuhan belajar
mereka. Hasil asesmen digunakan untuk merencanakan pelaksanaan pembelaj aran;
4.8. untuk satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat,
kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri akan selaras dengan Kurikulum
2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka; dan
4.9. kebijakan akreditasi dan pemenuhan beban
kerja pendidik selaras dengan Kurikulum Merdeka.
Demikian informasi tentang Surat Edaran BSKAP Kemdikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022
Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment