SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGHAPUSAN TENAGA HONORER INSTANSI PEMERINTAHAN
Surat Edaran Menpan RB Tentang Penghapusan Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Salah satu isi Surat Edaran Menpan
RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah tentang Penghapusan Tenaga Honorer pada Instansi
Pemerintahan yang tersirat dalam
pernyataan “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan
Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN”
Isi lengkap Surat Edaran Menpan
RB Nomor B/0185/M.SM.02/03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Sehubungan
dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang
Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama ini dengan
hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang
telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan
Peraturan emerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Pegawai Negeri Sipil, serta terakhir di ubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
2.
Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan
SDM Aparatur dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari
reformasi birokrasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang
memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
3.
Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka
penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a.
PNS dan b. PPPK.
b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan
sebagai unsur aparatur negara.
4.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
a.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
b. Pasal 2 ayat (1) berbunyi Jabatan ASN yang
dapat diisi oleh PPPK, meliputi a. JF dan JPT
c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK
sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya
tertentu.
d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja.
e. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang
mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non¬PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat
(2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat
lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai
non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang
mengangkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang¬undangan.
f. Pasal 99 ayat (1) berbunyi Pada scat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawainon-PNS yang bertugas pada
instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural,
instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum/badan layanan umum daerah, Lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi
negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling
lama 5 (lima) tahun.
g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka dengan
demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat
(1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di
lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu
PNS dan PPPK.
6. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan
dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di
lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat
diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Caton PNS maupun PPPK.
b. Menghapuskan
jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan
tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal
Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga
Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing)
oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan
merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai
non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun
Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu
tanggal 28 Nopember 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak
mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai
non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi
pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Bagi yang membutuhkan Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. LINK DOWNLOAD Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Tentang Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan (Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya, Izin sharre
ReplyDelete