PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN
Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas: informasi Jabatan; jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.
Tahapan Penyusunan Kebutuhan
ASN terdiri atas: Penyusunan Analisis Jabatan; Penyusunan Analisis Beban Kerja;
Penyusunan Peta Jabatan; Pengusulan Kebutuhan ASN; Penyampaian Usul Kebutuhan
ASN; Analisis Kebutuhan ASN; dan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN.
Analisis Jabatan harus
memuat informasi Jabatan mengenai identitas Jabatan; ikhtisar Jabatan; kualifikasi
Jabatan; tugas pokok; hasil kerja; bahan kerja; perangkat kerja; tanggung
jawab; wewenang; korelasi Jabatan; kondisi lingkungan kerja; risiko bahaya; syarat
Jabatan; prestasi kerja; dan kelas Jabatan. Formulir informasi Jabatan dan
contoh tata cara pengisian informasi Jabatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Identitas Jabatan merupakan
kumpulan informasi yang terdiri atas: nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; kode
Jabatan; dan unit kerja. Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan dirumuskan
berdasarkan tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja yang mencerminkan
tugas yang dilakukan serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja. Perumusan
nomenklatur Jabatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi
dan tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.
untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan
yang mengatur mengenai penetapan JF; dan
c.
untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan nomenklatur Jabatan
pelaksana.
Kode Jabatan dibuat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit kerja menunjukkan kedudukan
Jabatan yang akan dianalisis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan
unit kerja atasan langsung Jabatan yang akan dianalisis dalam struktur organisasi.
Ikhtisar Jabatan merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku Jabatan,
yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan. Penyusunan
ikhtisar Jabatan harus memenuhi kriteria: apa yang dikerjakan; bagaimana cara
mengerjakan; dan mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.
Kualifikasi Jabatan merupakan kualifikasi
minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan
yang terdiri atas: pendidikan; pelatihan; dan pengalaman. Kualifikasi Jabatan dapat
dikecualikan untuk Jabatan pelaksana.
Pendidikan merupakan pendidikan
formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu
Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pelatihan
merupakan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan
dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan. Pelatihan terdiri atas: pelatihan
kepemimpinan; pelatihan fungsional; dan/atau pelatihan teknis.
Pengalaman merupakan pengalaman
kerja Pemangku Jabatan pada bidang tertentu yang linier dan/atau berkaitan
dengan tugas Jabatan.
Tugas pokok merupakan paparan
atau uraian atas semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan
dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan
kerja atau sarana prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan tugas pokok mengikuti kaidah: tersusun dalam susunan kalimat yang
memuat apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas
tersebut harus dikerjakan; tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas
dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas; tugas Jabatan
pelaksana terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya;
tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas
manajerial dan tugas teknis; penyusunan tugas manajerial menggambarkan perencanaan,
pengorganisasian, dan pengawasan; dan penyusunan tugas teknis menggambarkan
distribusi peran dari Jabatan yang paling tinggi sampai dengan Jabatan yang paling
rendah dalam satu unit organisasi.
Hasil kerja merupakan suatu keluaran
atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung
berdasarkan bukti fisik kegiatan. Satuan hasil kerja dapat berupa dokumen,
data, laporan, dan/atau surat. Bahan kerja merupakan masukan yang diproses, diolah,
dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas. Bahan kerja paling sedikit
berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
Perangkat kerja merupakan
pedoman atau acuan yang digunakan untuk memproses atau mengolah bahan kerja
menjadi hasil kerja pada setiap uraian tugas. Tanggung jawab merupakan tuntutan
Jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu, dan memberikan
manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani menanggung risiko atas
keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
Wewenang merupakan hak yang dimiliki
Pemangku Jabatan untuk mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam melaksanakan
tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung
berhasilnya pelaksanaan tugas. Korelasi Jabatan merupakan hubungan kerja antara
Jabatan yang dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas
secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di dalam maupun di luar Instansi
Pemerintah dalam hal melaksanakan tugas pokok Jabatan.
Kondisi lingkungan kerja merupakan
keadaan tempat Pemangku Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek
lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan
tempat kerja, dan getaran. Risiko bahaya merupakan potensi kejadian atau
keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku Jabatan secara
fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan tugas Jabatan.
Syarat Jabatan merupakan syarat minimal yang
harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas: keterampilan;
bakat kerja; temperamen kerja; minat kerja; upaya fisik; kondisi fisik; dan fungsi
pekerja. Ketentuan mengenai syarat Jabatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Keterampilan merupakan kemampuan
dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan
dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan. Contoh
daftar keterampilan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bakat kerja merupakan kapasitas
khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari
dan memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat. Contoh daftar
bakat kerja tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Temperamen kerja merupakan kemampuan
menyesuaikan diri Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan
daftar temperamen. Contoh daftar temperamen kerja tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Minat kerja merupakan kecenderungan
Pemangku Jabatan untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau
kemampuan berdasarkan daftar minat. Contoh daftar minat kerja tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Upaya fisik merupakan penggunaan
organ tubuh Pemangku Jabatan yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan
daftar upaya fisik. Contoh daftar upaya fisik tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kondisi fisik merupakan syarat
keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas
Jabatan. Kondisi fisik terdiri atas unsur: jenis kelamin; umur; tinggi badan; berat
badan; postur tubuh; penampilan; dan keadaan fisik.
Fungsi pekerja merupakan tingkat
kompleksitas tugas dalam kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan
daftar fungsi pekerja. Contoh daftar fungsi pekerja tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Prestasi kerja merupakan prestasi
Pemangku Jabatan yang diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja. Sedangkan Kelas Jabatan
merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan
pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi
memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan
kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa Analisis Beban
Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan
berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu
tertentu. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan
jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: hasil kerja; objek kerja; peralatan
kerja; dan/atau tugas per tugas Jabatan.
Penghitungan kebutuhan jumlah
dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing Instansi
Pembina JF. Pedoman penghitungan kebutuhan JF harus ditetapkan oleh Instansi Pembina
JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF. Aspek
dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas: uraian tugas; volume
kerja atau beban kerja; norma waktu; dan waktu kerja efektif.
Tahapan yang harus dilakukan
dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas: persiapan; pengumpulan data dan
informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; pengolahan
data; dan . verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.
Analisis Beban Kerja dengan
menggunakan pendekatan hasil kerja dilakukan untuk jabatan yang produk atau
output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat diukur.
Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja informasi yang diperlukan terdiri
atas: hasil kerja dan satuannya; jumlah beban kerja yang tercermin dari target
hasil kerja yang harus dicapai; dan standar kemampuan rata-rata pegawai dalam
Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa
rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja adalah
jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata. Penghitungan
Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan menggunakan
pendekatan objek kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung
pada objek yang dilayani. Objek merupakan beban kerja yang dapat berupa orang
atau wilayah. Dalam menggunakan pendekatan objek kerja, informasi yang
diperlukan yaitu: objek dan satuan kerja; jumlah beban kerja yang tercermin dari
banyaknya objek yang harus dilayani; dan standar kemampuan rata-rata pegawai untuk
melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun Rumus
penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan objek kerja yaitu
jumlah objek kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata pegawai. Penghitungan
Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan
menggunakan pendekatan peralatan kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang
pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia. Dalam menggunakan pendekatan
peralatan kerja, informasi yang diperlukan yaitu: alat kerja dan satuannya; Jabatan
yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; jumlah alat kerja yang
dioperasikan; dan rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja. Adapun Rumus
penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja yaitu jumlah
peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja. Penghitungan Analisis
Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan menggunakan
pendekatan tugas per tugas Jabatan dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja
dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. Dalam menggunakan pendekatan
tugas per tugas Jabatan, informasi yang diperlukan terdiri atas: uraian tugas; jumlah
beban untuk setiap tugas; waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban; dan jumlah
jam kerja efektif. Adapun Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan
tugas per tugas yaitu jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian
dibagi dengan jam kerja efektif. Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Volume kerja atau beban kerja
diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja
atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun. Volume kerja atau beban
kerja merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. Volume
kerja atau beban kerja dapat dihitung berdasarkan: hasil kerja; objek kerja; alat
kerja; atau tugas yang harus diselesaikan.
Norma waktu merupakan waktu yang
dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja. Norma
waktu bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan Analisis
Beban Kerja. Norma waktu ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan
rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka
waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. Norma waktu merupakan
standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut: perubahan
kebijakan; perangkat kerja; prosedur kerja; dan d. kompetensi Pemangku Jabatan.
Waktu kerja efektif merupakan
waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri
atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari kerja efektif pada Instansi
Pemerintah merupakan hari kerja yang digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas
selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah
selama satu tahun yaitu jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif
dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam
kerja. Persentase waktu yang hilang yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu
sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi
Pemerintah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persiapan terdiri atas: perencanaan
proses Analisis Beban Kerja; pembentukan Tim; pelaksanaaan pengkajian organisasi
mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan; pemberitahuan
kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan penyampaian formulir
Analisis Beban Kerja dan petunjuk pengisian.
Pengumpulan data dan informasi
jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas, dapat dilakukan
melalui: kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis; wawancara atau pertanyaan yang
disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau observasi atau pengamatan secara
langsung.
Pengolahan data terdiri
atas: penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas
yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan; penyusunan
standar kemampuan rata-rata pegawai yang diukur dari satuan hasil atau satuan
waktu; penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan penyusunan
Analisis Beban Kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai.
Verifikasi dan validasi
hasil penghitungan kebutuhan pegawai dilaksanakan untuk memastikan kebenaran
melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui
kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan
terhadap hasil penyusunan Analisis Beban Kerja. Verifikasi dan validasi,
paling sedikit terhadap: nomenklatur Jabatan; ikhtisar Jabatan; target
pekerjaan; jumlah beban kerja; standar kemampuan rata-rata pegawai; dan waktu
kerja efektif dan jam kerja efektif. Tahapan verifikasi dan validasi meliputi: mengumpulkan
data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; mengklasifikasi data hasil
penghitungan kebutuhan pegawai; menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan pegawai;
dan merekomendasikan hasil analisis penghitungan kebutuhan pegawai.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), pelaksanaan
Analisis Beban Kerja menggunakan penetapan alat ukur. Pelaksanaaan Analisis Beban
Kerja dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel. Kriteria alat ukur terdiri
atas: valid; konsisten; dan universal. Alat ukur merupakan jam kerja efektif yang
merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh
hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
Penghitungan kebutuhan JPT,
Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dilakukan berdasarkan jumlah
Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah
ditetapkan. Analisis Beban Kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan dilakukan
untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi
organisasi Instansi Pemerintah. Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF
dilakukan dengan mengacu pada pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh instansi
pembina JF masing-masing dengan memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 9
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur
Sipil Negara) ---LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment