PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN APBD
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b) bahwa pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), yang dimaksud Kartu Kredit
adalah kartu kredit
sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. Kartu
Kredit Pemerintah Daerah
yang selanjutnya disingkat KKPD
adalah Kartu Kredit
yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas
belanja yang dibebankan pada APBD, setelah
kewajiban pembayaran
pemegang kartu dipenuhi
oleh bank penerbit Kartu
Kredit sesuai dengan
kewajibannya pada waktu yang
disepakati dan satuan
kerja perangkat daerah berkewajiban
melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada
waktu yang disepakati
dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Pemegang
KKPD adalah pejabat
dan/atau pegawai yang berstatus pegawai
negeri sipil daerah
untuk melakukan transaksi pembayaran
dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran.
Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD) digunakan
untuk penyelesaian tagihan
kepada Pemerintah Daerah berUang
Persediaan (UP)a
penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal
melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD)
dilakukan dengan memperhatikan: a) kemudahan
penggunaan atau fleksibilitas
kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b) transaksi dapat
dilakukan di seluruh
penyedia barang/jasa yang menerima
pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data
capture atau media dalam jaringan; c) keamanan
dalam bertransaksi dan
menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d) efektivitas dalam
pengurangan Uang Persediaan (UP) yang
menganggur atau idle cash; e) efisiensi
biaya administrasi transaksi
Pemerintah Daerah dari penggunaan Uang
Persediaan (UP); dan f) akuntabilitas
pembayaran tagihan daerah
dan pembebanan biaya penggunaan Uang
Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah
Daerah (KKPD).
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD Dalam Pelaksanaan
APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) bahwa dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD), PPKD
selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD);
b.
melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian kerja sama
Pemerintah Daerah dengan
pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD);
c.
menandatangani perjanjian kerja
sama dengan pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD);
d.
memberikan rekomendasi kepada
kepala daerah untuk menetapkan Pemegang
Kartu Kredit Pemerintah
Daerah (KKPD) dan Administrator
Kartu Kredit Pemerintah
Daerah (KKPD) berdasarkan usulan PA;
e.
menyampaikan surat permohonan
penerbitan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD) kepada
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
Daerah (KKPD);
f.
menerbitkan surat perjanjian
Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD) dengan Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD);
g.
menyerahkan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD) kepada
Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD) disertai berita acara
serah terima Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
dan surat perjanjian penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD);
h.
menandatangani berita acara
serah terima Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
dan surat perjanjian penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah
Daerah (KKPD) setelah terlebih dahulu dilakukan
penandatanganan oleh Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD);
i.
memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit belanja Kartu Kredit
Pemerintah Daerah (KKPD) dari
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
Daerah (KKPD);
j.
melakukan penarikan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
karena penyalahgunaan atau
keadaan tertentu;
k.
menerbitkan surat peringatan
kepada Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam hal terjadi
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah (KKPD); l. memberikan
rekomendasi kepada kepala
daerah atas permohonan perubahan
proporsi besaran uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
m.
memberikan persetujuan sebagian
atau seluruhnya permohonan
dispensasi perubahan besaran uang
persediaan (UP);
n.
menyusun rekapitulasi laporan
hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
o.
memberikan rekomendasi kepada
kepala daerah untuk memberikan surat
teguran dan/atau pemotongan besaran uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
p.
menerbitkan surat penarikan kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD);
q.
menyampaikan surat penarikan
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) kepada bank penerbit
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) dengan tembusan
kepada pemegang kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
r.
melakukan pengawasan secara
internal atas kewajiban pembayaran tagihan
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) agar tidak
melewati batas waktu/jatuh tempo
pembayaran;
s.
menetapkan standar operasional prosedur terkait
norma waktu penggunaan, penyelesaian
tagihan, dan pertanggungjawaban kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
t.
melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kerja sama,
surat persetujuan/perubahan persetujuan besaran uang
persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD), status
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD), jumlah dan
total limit kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) yang
disetujui oleh bank
penerbit kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD), ringkasan
belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala; dan
u.
menyusun dan menyampaikan
laporan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pembayaran dengan
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) secara
triwulanan, semesteran dan
tahunan secara triwulanan kepada
kepala daerah.
Dalam penggunaan
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), kuasa bendahara umum
daerah (BUD) mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
menyiapkan surat perjanjian
penggunaan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dengan pemegang kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
b.
melakukan penelitian besaran/proporsi uang
persediaan (UP) kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD);
c.
menyiapkan surat persetujuan besaran uang
persediaan (UP) kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) SKPD;
d.
melakukan pencatatan pagu
jenis belanja yang
bisa dibayarkan melalui uang
persediaan (UP), pagu jenis
belanja yang bisa dibayarkan melalui
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), dan
besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi uang
persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) ke
dalam kartu pengawasan uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
e.
melakukan verifikasi atas
spm gu kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
yang diajukan oleh pa;
f.
mengembalikan spm gu kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) kepada
pa dalam hal surat
perintah membayar ganti
uang persediaan (spm gu) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) tidak
memenuhi persyaratan;
g.
menerbitkan SP2D GU kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD);
h.
melakukan koordinasi dengan
SKPD, terkait percepatan penyelesaian tagihan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) yang
belum dibayarkan;
i.
melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) oleh PA/KPA;
j.
menyusun rekapitulasi laporan
hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran
menggunakan kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD);
k.
meminta SKPD untuk
melakukan percepatan penyampaian laporan
dalam hal bendahara
umum daerah (BUD) belum
menerima laporan hasil monitoring
dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) tingkat SKPD;
l.
menyiapkan dan menyampaikan
rekapitulasi laporan hasil monitoring
dan evaluasi pelaksanaan
pembayaran dengan kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) kepada PPKD selaku bendahara umum
daerah (BUD);
m.
menyiapkan surat teguran
dan/atau pemotongan besaran uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
n.
menyiapkan perubahan surat
persetujuan besaran uang
persediaan (UP) kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) SKPD dalam
hal dilakukan pemotongan
besaran uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD); dan
o.
menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) SKPD
kepada pa dan bank penerbit kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) dengan ditembuskan ke PPKD
selaku bendahara umum daerah (BUD).
Dalam penggunaan
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), PA
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyampaikan kebutuhan uang
persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dalam
surat pernyataan uang persediaan
(UP);
b.
menyampaikan usulan daftar
pemegang kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dan administrator kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) kepada
kepala daerah melalui PPKD selaku bendahara
umum daerah (BUD);
c.
menerbitkan surat pernyataan
uang persediaan (UP) untuk
diajukan pada saat penyampaian
spm uang persediaan (UP) tunai ke kuasa bendahara umum
daerah (BUD);
d.
mengajukan surat permohonan perubahan besaran
uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) kepada
kepala daerah melalui PPKD selaku bendahara
umum daerah (BUD);
e.
melakukan pengujian terhadap:
1.
kebenaran data pihak
yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD;
2.
kebenaran materil dan
perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
3.
kebenaran perhitungan tagihan
(e-billing)/daftar tagihan sementara;
4.
kesesuaian perhitungan antara
bukti pengeluaran dengan tagihan
(e-billing)/daftar tagihan sementara;
5.
kesesuaian jenis belanja
yang dapat dibayarkan dengan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD); dan
6.
kesesuaian spesifikasi teknis
dan volume barang/jasa dalam
perjanjian/kontrak, dokumen serah terima
barang/jasa, dan barang/jasa
yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
f.
mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang
dibayarkan dengan kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD);
g.
menolak bukti-bukti pengeluaran
atas tagihan yang dibayarkan dengan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dalam
hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
h.
menerbitkan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan;
i.
menyampaikan surat pemberitahuan
penolakan kepada pelaksana kuasa
pengguna kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) atas
bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
j.
menerbitkan npd kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD);
k.
menerbitkan spm-gu kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dan menyampaikan kepada kuasa bendahara umum
daerah (BUD) untuk penerbitan sp2d-gu kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD); dan
l.
melakukan verifikasi atas
indikasi penyalahgunaan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD).
Dalam penggunaan
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), kpa
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengajukan surat permohonan
perubahan besaran uang
persediaan (UP) kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) kepada PA;
b.
melakukan pengujian terhadap:
1.
kebenaran data pihak
yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD;
2.
kebenaran materiil dan
perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
3.
kebenaran perhitungan tagihan
(e-billing)/daftar tagihan sementara;
4.
kesesuaian perhitungan antara
bukti pengeluaran dengan tagihan
(e-billing)/daftar tagihan sementara;
5.
kesesuaian jenis belanja
yang dapat dibayarkan dengan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD); dan
6.
kesesuaian spesifikasi teknis
dan volume barang/jasa dalam
perjanjian/kontrak, dokumen serah terima
barang/jasa, dan barang/jasa
yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
c.
mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang
dibayarkan dengan kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD);
d.
menolak bukti-bukti pengeluaran
atas tagihan yang dibayarkan dengan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dalam
hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
e.
menerbitkan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan;
f.
menyampaikan surat pemberitahuan
penolakan kepada pelaksana kuasa
pengguna kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) atas
bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; dan
g.
menerbitkan npd kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) dan menyampaikan kepada BPP. bagian kelima pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
Dalam penggunaan
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD),
pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK) mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima kuasa penggunaan
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) dari PA/KPA selaku
pemegang kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) untuk
melakukan belanja menggunakan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
b.
mengumpulkan dokumen belanja
dalam rangka pelaksanaan anggaran
atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub
kegiatan yang menggunakan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
c.
membuat daftar nominatif
belanja menggunakan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD); dan
d.
menyampaikan daftar nominatif
belanja menggunakan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dilampiri
dokumen belanja kepada PA/KPA
melalui ppk-SKPD/ppk-unit SKPD.
Dalam melaksanakan
tugas penggunaan kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) , pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bertanggungjawab kepada
pemegang kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD).
Dalam penggunaan
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), PPK SKPD
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan verifikasi daftar
nominatif belanja menggunakan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) beserta
dokumen pendukung;
b.
menyiapkan DPT;
c.
menyiapkan npd kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD);
d.
melakukan verifikasi surat
permintaan pembayaran uang
persediaan (SPP GU) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) beserta
bukti kelengkapannya yang diajukan oleh BP;
e.
menyiapkan surat perintah membayar
ganti uang persediaan (spm gu) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
f.
menyiapkan draft surat pernyataan
tanggung jawab mutlak PA;
g. menerbitkan surat
pernyataan verifikasi PPK SKPD; dan
h.
menyampaikan npd kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
yang telah ditandatangani oleh
pa kepada bp untuk
penyiapan dan pengajuan spp gu kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD).
Dalam penggunaan
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), ppk
unit SKPD mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
melakukan verifikasi daftar
nominatif belanja menggunakan kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) beserta
dokumen pendukung;
b.
menyiapkan dpt kkp;
c.
menyiapkan npd kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD); dan
d.
menyampaikan npd kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
yang telah ditandatangani oleh
kpa kepada bpp
untuk penyiapan dan pengajuan spp gu kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD).
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) bahwa Dalam
penggunaan uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD), BP mempunyai
tugas dan wewenang:
a.
menyampaikan kebutuhan uang
persediaan (UP) kartu kredit
emerintah daerah (KKPD)
SKPD kepada PA;
b.
melampirkan daftar rincian
yang menyatakan jumlah uang
persediaan (UP) tunai dan uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
yang dikelola oleh masing-masing bpp
dalam pengajuan uang
persediaan (UP) dan/atau pengajuan perubahan
besaran uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
SKPD ke PPKD selaku bendahara umum
daerah (BUD);
c.
melakukan pengujian:
1.
NPD kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) dan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD);
2.
ketersediaan dana uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD), dan
3.
penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam NPD kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD).
d.
menolak npd kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) yang
diajukan dan mengembalikan kepada
pa dalam hal NPD
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) dan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
tidak memenuhi persyaratan
untuk dibayarkan;
e.
mengajukan permintaan penggantian
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) melalui spp-gu
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) kepada PA
dengan melampirkan npd kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) dan dpt kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dari PA
dan npd kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dan
dpt kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dari
kpa, beserta dokumen pendukung
lainnya melalui PPK-SKPD untuk dilakukan verifikasi;
f.
menyiapkan draft surat pernyataan
tanggung jawab mutlak pa;
g.
melakukan pembayaran tagihan
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) melalui pendebitan rekening
BP ke rekening
bank penerbit kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) setelah
pencairan dana sp2d diterima/masuk ke rekening bp; dan
h.
melakukan pemindahbukuan uang
persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) melalui pendebitan rekening BP ke rekening masing-masing BPP.
Dalam penggunaan uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD), bpp
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyampaikan kebutuhan uang
persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) unit SKPD
kepada BP;
b.
melakukan pengujian:
1.
NPD kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) dan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD); dan
2.
ketersediaan dana uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD).
c.
menolak NPD kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dan dpt kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
yang diajukan dan mengembalikan
kepada kpa dalam
hal NPD kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dan
dpt kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) tidak
memenuhi persyaratan untuk
dibayarkan;
d.
menyampaikan npd kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dan DPT kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
yang telah memenuhi persyaratan
untuk dibayarkan kepada BP; dan
e.
melakukan pembayaran tagihan
kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) melalui pendebitan
rekening bpp ke rekening bank penerbit kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
setelah dana uang
persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) diterima/masuk ke rekening BPP yang ditransfer oleh BP.
Ddalam penggunaan
uang persediaan (UP) kartu
kredit pemerintah Daerah
(KKPD), administrator kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melakukan aktivasi kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) dan request/aktivasi
pin kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) melalui call center/layanan pesan singkat (short message service)/sarana
lainnya;
b.
meminta kenaikan batasan
belanja (limit) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
secara sementara atau permanen
kepada bank penerbit
kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) melalui surat
elektronik dan/atau sarana
tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA;
c.
menginformasikan nilai kenaikan
batasan belanja (limit) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), periode
kenaikan batasan belanja
(limit) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD), serta nomor
dan nama kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
kepada bank penerbit kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dalam
hal permintaan kenaikan
batasan belanja (limit) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) secara
sementara;
d.
menginformasikan nilai kenaikan
batasan belanja (limit) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD), periode
permanen, serta nomor dan
nama kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) kepada bank
penerbit kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) dalam
hal permintaan kenaikan batasan
belanja (limit) kartu kredit pemerintah
daerah (KKPD) secara permanen;
e.
melakukan monitoring pengembalian
batasan belanja (limit) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
secara sementara ke
batasan belanja (limit) awal
setelah periode kenaikan
batasan belanja (limit) sementara/masa berlaku penggunaan uang persediaan (UP) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD);
f.
mengajukan permintaan pengembalian
batasan belanja (limit) kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD) ke
batasan belanja (limit) awal kepada bank penerbit kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
dalam hal batasan
belanja (limit) kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) yang dinaikkan
secara sementara tidak
kembali kebatasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir;
g.
meminta penyetoran kembali
atas keterlanjuran pembayaran kepada
bank penerbit kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD)
melalui surat elektronik dan/atau
sarana tercepat lainnya
setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA; dan
h.
menginformasikan nilai keterlanjuran
pembayaran, nomor dan nama kartu kredit
pemerintah daerah (KKPD), bukti-bukti pembayaran/ pemindahbukuan yang
sah, dan nomor rekening bp/bpp
untuk penyetoran kembali
kepada bank penerbit kartu
kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam hal penyetoran kembali
atas keterlanjuran pembayaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (APBD). LINK DOWNLOAD DISINI
Demkian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment