Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Paramedik Karantina Hewan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Paramedik Karantina
Hewan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan bahwa Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan kategori keterampilan terdiri atas: a) Paramedik Karantina
Hewan Pemula; b) Paramedik Karantina Hewan Terampil; c) Paramedik Karantina
Hewan Mahir; dan d) Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. Standar kompetensi Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan meliputi: identitas jabatan; kompetensi
jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling
sedikit untuk: perencanaan Paramedik Karantina Hewan; pengadaan Paramedik
Karantina Hewan; pengembangan karier Paramedik Karantina Hewan; pengembangan kompetensi
Paramedik Karantina Hewan; penempatan Paramedik Karantina Hewan; promosi dan/atau
mutasi Paramedik Karantina Hewan; uji kompetensi Paramedik Karantina Hewan; sistem
informasi manajemen Paramedik Karantina Hewan; dan kelompok rencana suksesi (
talent pool ) Paramedik Karantina Hewan.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c)
Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat;
kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan . pengalaman
kerja.
Kompetensi Teknis terdiri
atas: pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina
hewan dan keamanan hayati hewani; pelaksanaan tindakan karantina hewan; pengawasan
keamanan hayati hewani; mitigasi risiko HPHK dan keamanan hayati hewani; dan pemantauan
daerah sebar HPHK. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat
bangsa.
Standar Kompetensi
berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi
dan penilaian kesesuaian; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil
negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan ---(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment