Permenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Permenpan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

 

Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Paramedik Karantina Hewan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan bahwa Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan kategori keterampilan terdiri atas: a) Paramedik Karantina Hewan Pemula; b) Paramedik Karantina Hewan Terampil; c) Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan d) Paramedik Karantina Hewan Penyelia.

 

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan Paramedik Karantina Hewan; pengadaan Paramedik Karantina Hewan; pengembangan karier Paramedik Karantina Hewan; pengembangan kompetensi Paramedik Karantina Hewan; penempatan Paramedik Karantina Hewan; promosi dan/atau mutasi Paramedik Karantina Hewan; uji kompetensi Paramedik Karantina Hewan; sistem informasi manajemen Paramedik Karantina Hewan; dan kelompok rencana suksesi ( talent pool ) Paramedik Karantina Hewan.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan . pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis terdiri atas: pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani; pelaksanaan tindakan karantina hewan; pengawasan keamanan hayati hewani; mitigasi risiko HPHK dan keamanan hayati hewani; dan pemantauan daerah sebar HPHK. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ---(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka