Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog, yang dimaksud Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, d an hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang se lanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewen ang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Metrolog berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pe ngukuran atau
bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran
pada instansi pusat. Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog bahwa
Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas: a) Metrolog Ahli Pertama; b) Metrolog
Ahli Muda; c) Metrolog Ahli Madya; dan d) Metrolog Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Metrolog dalam
menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog meliputi: identitas jabatan; persyaratan
jabatan; dan kompetensi jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan pa ling
sedikit untuk: a) perencanaan Metrolog; b) pengadaan Metrolog; c) pengembangan
karier Metrolog; d) pengembangan kompetensi Metrolog; e) penempatan Metrolog; f)
promosi dan/atau mutasi Metrolog; g) uji kompetensi Metrolog; h) sistem
informasi manajemen Metrolog; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Metrolog.
Ident itas Jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis terdiri
atas: a) penyediaan dan pengembangan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; b) pemeliharaan
Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; c) pelaksanaan diseminasi Standar Pengukuran
atau Bahan Acuan; dan d) pemenuhan pengakuan nasional atau internasional Standar
Pengukuran atau Bahan Acuan. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja
sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan
orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusanl Kompetensi Sosial Kultural
yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi berdasarkan
pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi
dan penilaian kesesuaian; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil
negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog
---(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment