Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian pada
instansi pusat. Kedudukan Analis Standardisasi, ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 26
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri
atas: a) Analis Standardisasi Ahli Pertama; b) Analis Standardisasi Ahli Muda;
c) Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d) Analis Standardisasi Ahli Utama.
Iabatan Fungsional Analis Standardisasi
dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Standardisasi. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi meliputi: Identitas jabatan; Persyaratan jabatan; dan Kompetensi
jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Analis
Standardisasi; b) pengadaan Analis Standardisasi; c) pengembangan karier Analis
Standardisasi; d) pengembangan kompetensi Analis Standardisasi; e) penempatan
Analis Standardisasi; f) promosi dan/atau mutasi Analis Standardisasi; g) uji
kompetensi Analis Standardisasi; h) sistem informasi manajemen Analis Standardisasi;
dan i)kelompok rencana suksesi (talent pool) Analis Standardisasi .
Identitas Jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan ; uraian/ikhtisar jabatan ; dan kode
jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi
Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit
terdiri atas: pangkat ; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja
jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis terdiri
atas : a) Pembinaan penerapan Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b) Pemantauan dan Evaluasi Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Berdasarkan Substansi Teknis pada Instansi/Unit Penempatan; c) Pengembangan Standar;
d) Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan e) Pengelolaan Akreditasi Lembaga
Penilaian Kesesuaian.
Kompetensi Manajerial terdiri
atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi berdasarkan
pada : a) Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi
dan penilaian kesesuaian; b) Kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil
negara; dan c) Kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Peraturan Menpan RB Nomor 26
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
---(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment