Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pejabat Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat,
kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan
pemberdayaan masyarakat.
Penyuluh Lingkungan Hidup
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada
Instansi Pemerintah. Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup terdiri atas: a) Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama; b) Penyuluh
Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan c) Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.
Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup, menyatakan bahwa Penyuluh Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugas jabatan
harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi meliputi: identitas
jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi
acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan Penyuluh Lingkungan Hidup;
b. pengadaan Penyuluh Lingkungan Hidup;
c. pengembangan karier Penyuluh Lingkungan
Hidup;
d. pengembangan kompetensi Penyuluh
Lingkungan Hidup;
e. penempatan Penyuluh Lingkungan Hidup;
f. promosi dan/atau mutasi Penyuluh
Lingkungan Hidup;
g. uji kompetensi Penyuluh Lingkungan Hidup;
h. sistem informasi manajemen Penyuluh
Lingkungan Hidup; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool)
Penyuluh Lingkungan Hidup.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup terdiri atas: a) perencanaan penyuluhan
lingkungan hidup; b) penyebarluasan Informasi Penyuluhan Lingkungan Hidup; c)
pendampingan pemberdayaan sasaran penyuluhan lingkungan hidup; d) pengembangan
sistem penyuluhan lingkungan hidup; dan e) evaluasi penyuluhan lingkungan
hidup. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi
pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural
yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan
berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara;
dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagi yang membutuhkan
silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup. Silahkan DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment