Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Pejabat
Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut
Pemeriksa PVT adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Pemeriksaan Substantif
adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT terhadap permohonan PVT.
Sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman.
Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Substantif PVT pada Instansi
Pembina. Pemeriksa PVT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. Kedudukan Pemeriksa PVT ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
bahwaJabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Pemeriksa PVT termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional
Pemeriksa PVT merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa PVT terdiri atas: a) Pemeriksa PVT Ahli Pertama; b) Pemeriksa
PVT Ahli Muda; dan c) Pemeriksa PVT Ahli Madya. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman, bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang dapat
dinilai Angka Kreditnya yaitu Pemeriksaan Substantif PVT. Subunsur dari unsur
kegiatan terdiri atas: a) pemeriksaan dokumen Permohonan Hak PVT; b) pelaksanaan
Pemeriksaan Substantif; c) pemantauan keragaan Varietas Tanaman; d) pelaksanaan
identifikasi varietas contoh; dan e) penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan
uji.
Uraian kegiatan tugas
Pemeriksa PVT sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan
sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional
Pemeriksa PVT Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan verifikasi dokumen permohonan
Hak PVT dan penamaan Varietas Tanaman;
2. menyusun daftar umum PVT;
3. menyusun berita resmi PVT;
4. mengidentifikasi bahan Pemeriksaan
Substantif;
5. melakukan pengukuran karakter kuantitatif
;
6. mengidentifikasi bahan pengamatan pengujian
tambahan;
7. menyusun tabel lengkap karakteristik
tanaman;
8. melakukan input deskripsi Varietas Tanaman
hasil Pemeriksaan Substantif;
9. melakukan identifikasi varietas contoh yang
akan dikalibrasi dengan Varietas Tanaman yang akan dilakukan pemantauan
keragaan;
10. melakukan identifikasi varietas contoh;
dan
11. mengidentifikasi bahan penyusunan atau penyempurnaan
panduan pelaksanaan uji;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa
PVT Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis kebaruan Varietas
Tanaman yang dimohonkan Hak PVT;
2. melakukan penelusuran Varietas Tanaman;
3. menyusun proposal Pemeriksaan Substantif;
4. melakukan pengamatan visual grup untuk pemeriksaan
keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;
5. melakukan pengamatan visual karakter kuantitatif,
kualitatif, dan pseudokualitatif;
6. melakukan analisis data hasil pengukuran karakter
kuantitatif;
7. melakukan pengambilan foto Varietas
Tanaman yang diuji;
8. melakukan pengamatan pada pengujian tambahan;
9. melakukan analisis hasil Pemeriksaan Substantif;
10. melakukan verifikasi deskripsi Varietas Tanaman
hasil Pemeriksaan Substantif;
11. menyusun proposal pemantauan keragaan Varietas
Tanaman;
12. menyusun laporan pemantauan keragaan Varietas
Tanaman dalam jangka waktu PVT;
13. menganalisis data hasil identifikasi varietas
contoh;
14. menyusun konsep panduan teknis pengujian dalam
PVT;
15. menyusun konsep manual pemeriksaan jenis tanaman;
dan
16. menyusun konsep panduan teknis pengujian lainnya
dalam PVT; dan
c. Jabatan Fungsional
Pemeriksa PVT Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis kebenaran dokumen permohonan
Hak PVT;
2. melakukan evaluasi keberatan, sanggahan,
atau pandangan masyarakat atas permohonan Hak PVT;
3. melakukan validasi calon varietas
pembanding;
4. melakukan evaluasi rencana Pemeriksaan Substantif;
5. melakukan validasi penilaian keseragaman dan
kestabilan Varietas Tanaman;
6. melakukan evaluasi hasil foto Varietas
Tanaman yang diuji;
7. melakukan analisis ekspresi karakter dan sifat
unik Varietas Tanaman;
8. melakukan intrepretasi hasil pengujian tambahan;
9. mengevaluasi hasil Pemeriksaan Substantif;
10. memberikan keterangan hasil Pemeriksaan Substantif
dalam sidang komisi PVT;
11. memberikan keterangan dalam sidang komisi
banding;
12. melakukan evaluasi proposal pemantauan keragaan
Varietas Tanaman;
13. melakukan validasi konsistensi karakteristik,
keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;
14. melakukan evaluasi terhadap hasil identifikasi
varietas contoh;
15. melakukan validasi penyusunan atau penyempurnaan
panduan pelaksanaan uji;
16. melakukan validasi konsep manual
pemeriksaan jenis tanaman; dan
17. melakukan validasi penyusunan konsep panduan
teknis pengujian lainnya dalam PVT.
Pemeriksa PVT yang
melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia atau Peraturan Menpan (Permenpan
RB) Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan
Varietas Tanaman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment