Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan secara berkala, perlu adanya penyesuaian kebijakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi pelayanan publik yang dinamis sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan
Publik bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
(PEKPPP) dilaksanakan untuk: a) memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan
pelayanan; b) mendapatkan nilai IPP; c) melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan
Pelayanan Publik secara berkala; dan d) memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara,
dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.
Menteri melakukan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) secara nasional
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Menteri dalam melakukan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menugaskan
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik. Pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dapat bekerja sama dengan
Pihak Lain.
Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan terhadap Unit Lokus
terdiri atas: a) penilaian dari Evaluator; dan b) penilaian dari pengguna
layanan. Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
(PEKPPP) ditetapkan oleh Menteri.
Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terdiri atas: persiapan; pelaksanaan;
penyampaian hasil dan tindak lanjut; dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan
Publik dan pemberian penghargaan.
Persiapan Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terdiri atas: penentuan Unit
Lokus; penentuan metode pengumpulan data; pengalokasian anggaran dan waktu
pelaksanaan; pembentukan tim Evaluator; dan sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan
teknis pelaksanaan kegiatan. Metode pengumpulan data dapat dilaksanakan secara daring
maupun tatap muka melalui: pemeriksaan dokumen; dan/atau wawancara.
Kegiatan pelaksanaan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) meliputi: a) menginformasikan
jadwal pelaksanaan kepada Unit Lokus; b) melaksanakan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sesuai dengan metode yang ditetapkan;
c) menyusun dan menyampaikan berita acara yang ditandatangani Evaluator, perwakilan
Unit Lokus, dan perwakilan Penanggungjawab; d) mengolah dan melakukan analisis
data; dan e) menyusun laporan hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (PEKPPP).
Penyelenggara Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menyampaikan hasil
kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. Hasil meliputi nilai dan rekomendasi
perbaikan dalam bentuk laporan. Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil dan melaporkannya
kepada Penyelenggara Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
(PEKPPP) dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) selanjutnya.
Pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pelayanan Publik melaporkan hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) secara nasional kepada Menteri.
Menteri berdasarkan laporan hasil
melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan
di tingkat nasional. Pemeringkatan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dilakukan
berdasarkan kategori Pelayanan Publik. Pemberian penghargaan dalam bentuk: piagam;
piala; dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia atau Peraturan Menpan RB (Permenpan
RB) Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment