PERMENPERIN NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI OK
Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Pembina Industri |
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Industri, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Pembina Industri berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi
Pemerintah. Pembina Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada: a) pejabat pimpinan tinggi madya; b) pejabat pimpinan tinggi
pratama; c) pejabat administrator; atau d) pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri. Kedudukan Pembina
Industri ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina
Industri bahwa Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri dari jenjang
jabatan terendah sampai jenjang jabatan tertinggi, terdiri atas: a) Pembina
Industri ahli pertama; b) Pembina Industri ahli muda; c) Pembina Industri ahli
madya; dan d). Pembina Industri ahli utama.
Pangkat dan golongan ruang
atas jenjang Pembina Industri ahli pertama terdiri atas: Penata Muda, golongan
ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pangkat dan golongan
ruang atas jenjang Pembina Industri ahli muda terdiri atas: Penata, golongan
ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pangkat dan golongan ruang
atas jenjang Pembina Industri ahli madya terdiri atas: Pembina, golongan ruang
IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pembina Industri ahli utama
terdiri atas: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan Pembina Utama,
golongan ruang IV/e.
Tugas jabatan Pembina
Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian
Permenperin Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pembina Industri yaitu melakukan Pembinaan Industri. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kredit terdiri atas: a) Pembinaan
Industri; b) pengembangan profesi; dan c) penunjang. Unsur kegiatan Pembinaan Industri
terdiri atas sub-unsur: a) penyusunan kebijakan Pembinaan Industri; b) perencanaan
program Pembinaan Industri; c) pembinaan perancangan perusahaan Industri; d) pembinaan
pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri; e) pembinaan standar di
bidang Industri; f) pembinaan Industri 4.0; g) pembinaan optimalisasi teknologi
Industri; h) pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri; i) pembinaan
Industri hijau; j) pembinaan Industri strategis; k) pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri; l) pembinaan jasa Industri; m) pembinaan
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri;
n) pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri; o) pembinaan pengembangan
perwilayahan Industri; p) pembinaan kerja sama internasional bidang Industri; q)
pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri; r) pembinaan promosi
Industri; s) pembinaan Industri halal; t) pembinaan iklim usaha Industri; dan u)
pembinaan sistem informasi Industri.
Unsur kegiatan pengembangan profesi
terdiri atas sub-unsur: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang
Pembinaan Industri; b) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan
Industri; c) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang
Pembinaan Industri; d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis di bidang Pembinaan Industri; e) pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang
Pembinaan Industri; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di
bidang Pembinaan Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Unsur kegiatan penunjang
terdiri atas sub-unsur: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Pembinaan
Industri; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c) perolehan
penghargaan/tanda jasa; d) perolehan gelar/ijazah lainnya; dan e). pelaksanaan tugas
lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Instansi Pemerintah yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang Pembinaan Industri menyusun kebutuhan Jabatan
Fungsional Pembina Industri. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina
Industri dilakukan dengan memperhatikan: indikator beban kerja; aspek dalam
penghitungan kebutuhan; waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan penghitungan
kebutuhan.
Indikator beban kerja
terdiri atas: jumlah dan jenis perusahaan Industri yang dibina; besaran ruang
lingkup Pembinaan Industri; dan kompleksitas pembinaan perusahaan Industri. Aspek
dalam penghitungan kebutuhan terdiri atas: beban kerja; dan standar kemampuan rata-rata
penyelesaian kegiatan. Beban kerja diperoleh berdasarkan jumlah target kerja
yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Pembina Industri. Standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan
merupakan kemampuan rata-rata untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur
menggunakan: satuan waktu; atau satuan hasil.
Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan
dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis
di bidang Perindustrian. Jangka waktu 5 (lima) tahun dirinci setiap 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan. Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pembina Industri selain disusun berdasarkan rencana
strategis dapat dilakukan berdasarkan kecenderungan bertambah atau berkurangnya
beban kerja Pembinaan Industri.
Penghitungan kebutuhan
dilakukan melalui pendekatan Hasil Kerja dengan memperhatikan aspek beban kerja
dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. Penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pendekatan Hasil Kerja meliputi
tahapan: mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pembina
Industri berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
dan menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan jenjangnya
sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pembina Industri. Tata cara penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pembina Industri dengan pendekatan Hasil Kerja tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Untuk lebih jelasnya
silahkan bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki untuk mendownload dan membaca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina
Industri melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina
Industri. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment