SE TENTANG VAKSINASI COVID KE 4 ATAU VAKSINASI COVID BOOSTER KE-2 BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Surat Edaran (SE) Kemenkes Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid Ke 4 Atau Vaksinasi Covid Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19
Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia (Tenaga) Kesehatan, dinyatakan bahwa Perkembangan
kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini
terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM)
kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi
COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical
Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022
tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19
dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid Ke 4 Atau
Vaksinasi Covid Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia ini dimaksudkan untuk
meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan
penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan
vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Mengingat ketentuan:
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3237);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6236);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
6.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 49);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi
dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 866); dan
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, hal-hal sebagai
berikut:
1.
Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis
booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis
booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan
Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
2.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval
6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
3.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas
pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid Ke 4 AtauVaksinasi Covid Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment