Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), dinyatakan bahwa seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
Surat
Edaran Menpan Rb Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam
Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dimaksudkan untuk
menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan
jam kerja Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansi masing-masing dan
meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja.
Surat
Edaran Menpan Rb Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam
Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)ini bertujuan untuk
meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran Menpan Rb Nomor: 16 Tahun 2022
Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah
sebagai berikut
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara;
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
g. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Surat
Edaran Menpan Rb Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam
Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ini memuat himbauan untuk
menaati ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
isi Surat Edaran Menpan Rb Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati
Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebagai berikut
a.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin PNS:
1) Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
2) Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka
4) ditentukan bahwa:
a) pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau Iebih
dalam 1 (satu) tahun.
b) pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
b.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya
pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang Iebih berat, serta percepatan pembinaan
PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun
sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.
c. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi
Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja
memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
d. Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan
pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai
ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan
organisasi.
e. Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan
jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Rb Nomor: 16 Tahun 2022
Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment