BUKU PETUNJUK PENDATAAN TENAGA HONORER TAHUN 2022

Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022


Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022. Sebagaimana diketahui Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah.

 

Salah satu isi Surat Edaran menpan RB Pendataan Honorer (Tenaga Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa edaran tersebut diharapkan mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

OIeh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pedataan atau pemetaan pegawai Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut

 

Bagaimana cara Pendataan Pendataan Mandiri Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022 ? Tata Caranya dapat dibaca pada Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022. Berdasarkan Juknis tersebut dinyatakan bahwa Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.

 

Bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti Pendataan Mandiri Tenaga Honorer atau Pegawai Non ASN Tahun 2022, sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji

 

Bagaimnana Tata Cara Pendaftaran Pendataan Mandiri Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN ? Berdasarkan Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022 berikut beberapa tahap dan langkah-langkah untuk mengikuti pendataan mandiri Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Tata Cara Pendataan Non ASN

a. Membuat akun

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :

·          Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

·          Nomor Kartu Keluarga

·          Nama Lengkap sesuai KTP

·          Tempat Lahir sesuai KTP

·          Tanggal Lahir sesuai KTP

·          Nomor handphone aktif

·          Alamat email pribadi yang aktif

·          Captcha yang tertera di layar

5. Jika telah melengkapi semua isian, klik LANJUTKAN , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:

·          file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

·          file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik LANJUTKAN

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :

·          jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik PROSES PEMBUATAN AKUN

·          jika ingin melakukan perbaikan data klik KEMBALI

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik , jika belum yakin silakan klik .

12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

 

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022), langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun. Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik CETAK INFORMASI PENDAFTARAN, dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik LANJUTKAN LOGIN PENDAFTARAN. Maka akan tampilan laman cetakan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN.

 

3. Login dan Pengisian Biodata

Terkait Login dan Pengisian Biodata dijelaskan dalam Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022, tahap demi tahap yakni sebagai berikut

1. Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id , kemudian klik tombol yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun. (Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini.)

2. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik MASUK. Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung. Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung.

3. Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.

4. Klik UNGGAH lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda.

5. Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi sebagai berikut.

6. Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik LIHAT.

7. Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik UNGGAH kembali kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

8. Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata. HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar:

a. Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di verifikasi oleh instansi

b. Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.

9. Kolom Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.

10. Pada form ini Tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.

11. Tenaga Non ASN dapat mengubah jenis kelamin dengan memilih pada pilihan yang tersedia sebagai berikut :

12. Langkah selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat email yang masih aktif.

13. Kota/Kabupaten Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP anda masing-masing. Anda dapat memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan yang tertera pada referensi.

14. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan status perkawinan dengan memilih jenis status.

15. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar terakhir Anda yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka silahkan diisi dengan (-).

16. Tenaga non ASN dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK, apabila tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-).

17. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah No. Ponsel yang aktif.

18. Pada laman ini Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat domisili Anda sesuai yang tertera pada KTP masing-masing

19. Tenaga non ASN dapat mengubah agama yang sudah tersedia pada dropdown list berikut:

20. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan informasi pendidikan sesuai dengan Ijazah dan SK, yang terdiri dari:

- Tingkat pendidikan

- Pendidikan terakhir

- Jabatan terakhir

- Unit kerja terakhir

- Nomor Ijazah

- Nama sekolah

- Tanggal lulus

21. Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik SELANJUTNYA . Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan, selanjutnya Tenaga Non ASN dapat melanjutkan untuk pengisian data Riwayat Pekerjaan.

 

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022), langkah selanjutnya adalah Mengisi Riwayat Pekerjaan. Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

 

Pada data awal, Tenaga Non ASN dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan ubah data silahkan klik tombol UBAH, Di laman ini, Tenaga Non ASN hanya diperbolehkan merubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.

 

Tenaga Non ASN dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian memilih sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data pendidikan yang sudah diubah silahkan klik tombol SIMPAN, jika tidak melakukan perubahan silahkan klik tombol BATAL.

 

Akan tampilan data pekerjaan yang sudah diubah sebelumnya, dimana data awal pendidikan yaitu S-1 Pendidikan, kemudian diubah menjadi S-1 Ilmu Komputer yang sesuai dengan Surat Keterangan Jabatan. Jika ingin menambah riwayat pekerjaan, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol TAMBAH RIWAYAT PEKERJAAN. Pada laman ini, Tenaga Non ASN dapat mengisi informasi:

- Nomor Surat Keputusan Jabatan

- Tanggal Surat Keterangan Jabatan

- Tanggal Mulai Bekerja

- Tanggal Berakhir Bekerja

- Unit Kerja Penempatan

- Jabatan

- Pendidikan

- Jabatan Penandatangan Surat Keputusan Jabatan

- Jenis Jabatan Penandatangan Surat Keputusan

- Jenis Pembayaran Gaji

 

Untuk pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran Tenaga Non ASN hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia pada sistem Pendataan Non ASN. Jika data yang dientri sudah dilengkapi, maka Tenaga Non ASN dapat klik tombol SIMPAN dan klik tombol BATAL jika tidak menambah riwayat pekerjaan.

 

Pada riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dientrikan sebelumnya. Jika terdapat kesalahan data, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol UBAH untuk memperbaiki data. Tenaga Non ASN juga dapat menghapus riwayat yang sudah ditambahkan dengan memilih tombol HAPUS. Untuk ketentuan Riwayat Pekerjaan, Tenaga Non ASN hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan terakhir.

 

Setelah mengisi data riwayat, Tenaga Non ASN diharuskan melengkapi dokumen Bukti Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan. Tenaga Non ASN dapat memilih tombol UNGGAH untuk mengunggah dokumen, dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol LIHAT. Jika terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol UNGGAH kembali, dan kemudian memilih file yang baru. Jika sudah selesai mengisi data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka Tenaga Non ASN dapat klik tombol SELANJUTNYA untuk melanjutkan ke laman resume.

 

5. Resume Pendataan Non ASN

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022), langkah selanjutnya adalah Resume Pendataan Non ASN. Setelah Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume. Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubukan tanda (v) cellist pada kotak yang tersedia.

 

Jika Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi, Tenaga Non ASN dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik tombol SEBELUMNYA, kemudian memperbaiki data tersebut. Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol AKHIRI PROSES PENDATAAN. Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.

 

Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya. Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol IYA. Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silahkan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol SEBELUMNYA.

 

Apabila sudah tampilan halaman Final Resume dan Tenaga Non ASN sudah tidak dapat mengubah data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, Tenaga Non ASN dapat mencetak kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol CETAK KARTI INFORMASI AKUN dan Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol CETAK KARTI PENDATAAN TENAGA NON ASN.

 

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Berikut merupakan contoh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang telah diunduh. Pada tahap ini, pengisian data-data oleh individu Tenaga Non ASN telah selesai.

Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022 pdf


Selengkapnya bagi yang membutuhkan silahkan Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer atau Pegawai Non ASN Tahun 2022 pdf. LINKDOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Link Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



12 comments:

  1. Terima kasih atas update informasii yang sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan

    ReplyDelete
  3. izin bertanya mohon bantuannya, yang dimaksud sama "bukti pembayaran" itu yang seperti apa ya? dan apa nama suratnya? kalau semua bukti pembayaran yg kami scan maka file size tidak mencukupi dengan syarat yang diterapkan sehingga gagal untuk upload data.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bukti pembayaran dapat berupa rekap daftar gaji bulan yang dikeluarkan oleh Bendahara. bisa juga berupa bukti pembayaran. File scannya di bisa diperkecil, misalnya satu lembar untuk 4 bulan. atau coba dengan menggunakan aplikasi compres pdf

      Delete
    2. amprah kah? BPK kah? overbooking kah?? iya bisa diperkecilkan lagi tapi hasil scan semakin tidak jelas, dari 77 MB jadi 1 MB pada 1 tahun.

      Delete
  4. Kak mau nanya saya sudah finalisasi data , tapi saya salah ketik di bagian alamat domisili kak , apakah masih bisa di perbaiki kak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klu sudah final biasanya nggak bisa diperbaiki, klu kesalahannya pada pengisian domisili sepertinya tidak usah dikawatirkan krn tdk terlalu urgen

      Delete
    2. Izin bertanya,kalo no hp nya salah gimana cara gantinya ?

      Delete
  5. Bagaimana cara merubah nomer hp di akun pendataan non asn yg sudah tercetak ?

    ReplyDelete
  6. Izin brtanya. Saya sudah finish pengisian data tpi Klo nama sekolahya ada yg 1 huruf trtinggal gmna kk. Apa kah bisa di ubah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sudah finish nggak bisa diubah, tapi mudah-mudahan yang memverifikasi dapat memaklumi karena ada data fisik berupa sk yg menunjukkan nama sekolah.

      Delete
  7. Saya sudah mendaftar, tapi setelah saya lihat kembali, ada yang salah data saya. Bagaimana cara membatalkan pengajuan itu. Mohon bantuan petunjuknya. 🙏🙏🙏😭😭😭

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter