Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022. Sebagaimana diketahui Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah.
Salah satu isi Surat Edaran
menpan RB Pendataan Honorer (Tenaga Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,
menyatakan bahwa edaran tersebut diharapkan mendorong setiap Instansi
Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di
Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan
kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang
telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN
sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat merkjadi PPPK apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
OIeh sebab itu, setiap
Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pedataan atau pemetaan pegawai
Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat
dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun
PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut
Bagaimana cara Pendataan Pendataan
Mandiri Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022 ? Tata Caranya dapat dibaca
pada Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Tenaga
Honorer) Tahun 2022. Berdasarkan Juknis tersebut dinyatakan bahwa Alur proses
pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat
mencetak kartu informasi pendaftaran. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu
Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian
data.
Bagi Bapak/Ibu yang akan
mengikuti Pendataan Mandiri Tenaga
Honorer atau Pegawai Non ASN Tahun 2022, sebelum melaporkan data diri atau
selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga
Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK)
Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Bagaimnana Tata Cara Pendaftaran Pendataan Mandiri
Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Tata
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN ? Berdasarkan Buku Petunjuk Pendataan Pegawai
Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022 berikut
beberapa tahap dan langkah-langkah untuk
mengikuti pendataan mandiri Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Tata Cara Pendataan
Non ASN
a. Membuat akun
Untuk
mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus
membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
1.
Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2.
Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam
aplikasi pendataan Non ASN.
3.
Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman
‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa
data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4.
Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada
halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
·
Nomor Kartu Keluarga
·
Nama Lengkap sesuai KTP
·
Tempat Lahir sesuai KTP
·
Tanggal Lahir sesuai KTP
·
Nomor handphone aktif
·
Alamat email pribadi yang aktif
·
Captcha yang tertera di layar
5.
Jika telah melengkapi semua isian, klik LANJUTKAN , Apabila data Anda sudah didaftarkan
Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
6.
Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända
Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7.
Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai
kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan
Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh
setiap calon pendaftar.
8.
Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
·
file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan
asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
·
file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru
yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9.
Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik
LANJUTKAN
10.
Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga
Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya
pada Langkah 1 dan 2 :
·
jika data-data diyakini telah sesuai maka
silakan klik PROSES PEMBUATAN AKUN
·
jika ingin melakukan perbaikan data klik
KEMBALI
Pastikan
semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan
akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama,
Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
11.
Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika
yakin telah sesuai klik , jika belum yakin silakan klik .
12.
Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.
2. Cetak Kartu Informasi
Akun
Berdasarkan
Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga
Honorer) Tahun 2022), langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan
cetak kartu informasi akun. Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi
Akun dengan klik CETAK INFORMASI PENDAFTARAN, dan masuk / login ke akun yang telah
dibuat dengan klik LANJUTKAN LOGIN PENDAFTARAN. Maka akan tampilan laman cetakan
Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN.
3. Login dan Pengisian
Biodata
Terkait
Login dan Pengisian Biodata dijelaskan dalam Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022, tahap
demi tahap yakni sebagai berikut
1.
Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
, kemudian klik tombol yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol setelah
tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun. (Direkomendasikan proses pendataan
non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang
terkini.)
2.
Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik MASUK. Maka akan
muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks
THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung. Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka
akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung.
3.
Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah
ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
4.
Klik UNGGAH lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda.
5.
Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi sebagai
berikut.
6.
Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik LIHAT.
7.
Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik UNGGAH kembali
kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir
diunggah.
8.
Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian
Biodata. HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal.
Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar:
a.
Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di verifikasi
oleh instansi
b.
Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.
9.
Kolom Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
(sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.
10.
Pada form ini Tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis
kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja
terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.
11.
Tenaga Non ASN dapat mengubah jenis kelamin dengan memilih pada pilihan yang
tersedia sebagai berikut :
12.
Langkah selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat email yang masih
aktif.
13.
Kota/Kabupaten Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP anda masing-masing. Anda
dapat memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan yang tertera pada referensi.
14.
Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan status perkawinan dengan memilih jenis
status.
15.
Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar
terakhir Anda yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka
silahkan diisi dengan (-).
16.
Tenaga non ASN dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK,
apabila tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-).
17.
Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah No. Ponsel yang aktif.
18.
Pada laman ini Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat domisili Anda sesuai yang
tertera pada KTP masing-masing
19.
Tenaga non ASN dapat mengubah agama yang sudah tersedia pada dropdown list
berikut:
20.
Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan informasi pendidikan sesuai
dengan Ijazah dan SK, yang terdiri dari:
-
Tingkat pendidikan
-
Pendidikan terakhir
-
Jabatan terakhir
-
Unit kerja terakhir
-
Nomor Ijazah
-
Nama sekolah
-
Tanggal lulus
21.
Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai
dengan yang tertera lalu klik SELANJUTNYA . Maka data akan tersimpan dalam aplikasi
Pendataan, selanjutnya Tenaga Non ASN dapat melanjutkan untuk pengisian data
Riwayat Pekerjaan.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Berdasarkan
Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga
Honorer) Tahun 2022), langkah selanjutnya adalah Mengisi Riwayat Pekerjaan.
Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa
riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Pada
data awal, Tenaga Non ASN dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi
Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan
ubah data silahkan klik tombol UBAH, Di laman ini, Tenaga Non ASN hanya
diperbolehkan merubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.
Tenaga
Non ASN dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian memilih
sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data pendidikan
yang sudah diubah silahkan klik tombol SIMPAN, jika tidak melakukan perubahan silahkan
klik tombol BATAL.
Akan
tampilan data pekerjaan yang sudah diubah sebelumnya, dimana data awal pendidikan
yaitu S-1 Pendidikan, kemudian diubah menjadi S-1 Ilmu Komputer yang sesuai dengan
Surat Keterangan Jabatan. Jika ingin menambah riwayat pekerjaan, maka Tenaga
Non ASN dapat memilih tombol TAMBAH RIWAYAT PEKERJAAN. Pada laman ini, Tenaga Non
ASN dapat mengisi informasi:
-
Nomor Surat Keputusan Jabatan
-
Tanggal Surat Keterangan Jabatan
-
Tanggal Mulai Bekerja
-
Tanggal Berakhir Bekerja
-
Unit Kerja Penempatan
-
Jabatan
-
Pendidikan
-
Jabatan Penandatangan Surat Keputusan Jabatan
-
Jenis Jabatan Penandatangan Surat Keputusan
-
Jenis Pembayaran Gaji
Untuk
pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran Tenaga Non ASN hanya
dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia pada
sistem Pendataan Non ASN. Jika data yang dientri sudah dilengkapi, maka Tenaga
Non ASN dapat klik tombol SIMPAN dan klik tombol BATAL jika tidak menambah
riwayat pekerjaan.
Pada
riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dientrikan sebelumnya.
Jika terdapat kesalahan data, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol UBAH untuk
memperbaiki data. Tenaga Non ASN juga dapat menghapus riwayat yang sudah ditambahkan
dengan memilih tombol HAPUS. Untuk ketentuan Riwayat Pekerjaan, Tenaga Non ASN
hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan terakhir.
Setelah
mengisi data riwayat, Tenaga Non ASN diharuskan melengkapi dokumen Bukti Pembayaran
dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan. Tenaga Non
ASN dapat memilih tombol UNGGAH untuk mengunggah dokumen, dan untuk memeriksa
kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol LIHAT. Jika terdapat
kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol UNGGAH
kembali, dan kemudian memilih file yang baru. Jika sudah selesai mengisi data
riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka Tenaga Non ASN dapat
klik tombol SELANJUTNYA untuk melanjutkan ke laman resume.
5. Resume Pendataan Non ASN
Berdasarkan
Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga
Honorer) Tahun 2022), langkah selanjutnya adalah Resume Pendataan Non ASN. Setelah
Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume. Tenaga
Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen
yang telah diunggah, kemudian membubukan tanda (v) cellist pada kotak yang
tersedia.
Jika
Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi,
Tenaga Non ASN dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik tombol SEBELUMNYA, kemudian
memperbaiki data tersebut. Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat
mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol AKHIRI PROSES PENDATAAN. Dengan mengklik
tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data
tidak sesuai dengan dokumen.
Sebelum
mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan
diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen
(biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya. Jika sudah yakin untuk
mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol IYA. Apabila
Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silahkan
pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol SEBELUMNYA.
Apabila
sudah tampilan halaman Final Resume dan Tenaga Non ASN sudah tidak dapat mengubah
data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, Tenaga Non ASN dapat mencetak kembali
Kartu Informasi Akun dengan klik tombol CETAK KARTI INFORMASI AKUN dan Kartu Pendataan
Tenaga Non ASN dengan klik tombol CETAK KARTI PENDATAAN TENAGA NON ASN.
6. Cetak Kartu Pendataan
Tenaga Non ASN
Berikut
merupakan contoh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang telah diunduh. Pada tahap
ini, pengisian data-data oleh individu Tenaga Non ASN telah selesai.
Selengkapnya bagi yang
membutuhkan silahkan Download Buku
Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer atau Pegawai Non ASN Tahun 2022 pdf. LINKDOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang
Link Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga
Honorer Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Terima kasih atas update informasii yang sangat bermanfaat.
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan
ReplyDeleteizin bertanya mohon bantuannya, yang dimaksud sama "bukti pembayaran" itu yang seperti apa ya? dan apa nama suratnya? kalau semua bukti pembayaran yg kami scan maka file size tidak mencukupi dengan syarat yang diterapkan sehingga gagal untuk upload data.
ReplyDeleteBukti pembayaran dapat berupa rekap daftar gaji bulan yang dikeluarkan oleh Bendahara. bisa juga berupa bukti pembayaran. File scannya di bisa diperkecil, misalnya satu lembar untuk 4 bulan. atau coba dengan menggunakan aplikasi compres pdf
Deleteamprah kah? BPK kah? overbooking kah?? iya bisa diperkecilkan lagi tapi hasil scan semakin tidak jelas, dari 77 MB jadi 1 MB pada 1 tahun.
DeleteKak mau nanya saya sudah finalisasi data , tapi saya salah ketik di bagian alamat domisili kak , apakah masih bisa di perbaiki kak ?
ReplyDeleteKlu sudah final biasanya nggak bisa diperbaiki, klu kesalahannya pada pengisian domisili sepertinya tidak usah dikawatirkan krn tdk terlalu urgen
DeleteIzin bertanya,kalo no hp nya salah gimana cara gantinya ?
DeleteBagaimana cara merubah nomer hp di akun pendataan non asn yg sudah tercetak ?
ReplyDeleteIzin brtanya. Saya sudah finish pengisian data tpi Klo nama sekolahya ada yg 1 huruf trtinggal gmna kk. Apa kah bisa di ubah?
ReplyDeleteKalau sudah finish nggak bisa diubah, tapi mudah-mudahan yang memverifikasi dapat memaklumi karena ada data fisik berupa sk yg menunjukkan nama sekolah.
DeleteSaya sudah mendaftar, tapi setelah saya lihat kembali, ada yang salah data saya. Bagaimana cara membatalkan pengajuan itu. Mohon bantuan petunjuknya. 🙏🙏🙏😭😭😭
ReplyDelete