DOWNLOAD POS AKMI TAHUN 2022 DAN JADWAL AKMI TAHUN 2022
Download POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 pdf dan jadwal AKMI tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022
Kemenag telah
mendistribusikan POS Penyelenggaraan
AKMI Tahun 2022 pdf dan jadwal AKMI tahun 2022 POS Penyelenggaraan AKMI Tahun
2022 pdf dan jadwal AKMI tahun 2022 melalui Direktur Jenderal Direktur KSKK
Madrasah, DIrjen Pendis Nomor: B-1662/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2022 tertanggal 28
Juli 2022 Perihal: Pengantar POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 pdf dan jadwal AKMI tahun 2022, dinyatakan
bahwa Perkembangan dunia yang begitu cepat dan sering tidak bisa diduga-duga
dalam berbagai bidang kehidupan, menuntut adanya penyesuaian dalam
penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Hal tersebut berdampak pada proses
kegiatan pembelajaran, yang tidak hanya membekali peserta didik pada bidang
keilmuan semata, namun lebih dari itu untuk menyiapkan peserta didik agar
memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, moderat, berwawasan luas serta
memiliki kemampuan berpikir atau bernalar kritis sesuai dengan kebutuhan
kecakapan Abad 21.
Menyikapi fenomena di atas,
maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka kelak menjadi
generasi Emas Indonesia di tahun 2045. Hal itu menjadi penting, sebab mereka
akan menjadi calon pemimpin masa depan yang akan membangun peradaban bangsa
Indonesia dalam kancah percaturan dunia menuju kemajuan, kejayaan dan
kemakmuran.
Berdasarkan paparan yang
telah dikemukakan, Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) peserta didik
merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat
ini. AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis
kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi,
literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan MA. Hasil
asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas
pembelajaran. Melalui AKMI, seluruh civitas madrasah diajak membuka paradigma
dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan kemampuan berpikir atau
bernalar, sehingga para lulusan madrasah memiliki keterampilan Iebih tinggi
dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik dan bersifat humanis.
Dalam rangka standardisasi
penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya
dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2022.
Berdasatkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 pdf dan
jadwal AKMI tahun 2022, AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan
mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi
numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. Sedangkan fungus AKMI adalah
sebagai berikut:
a. Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
b. Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan
tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
c. Sebagai bahan dalam menyusun program maupun
intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Adapun yang menjadi sasaran
AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan)
Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah
Aliyah Kejuruan.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun
2022 tentang POS Penyelenggaraan AKMI
Tahun 2022 pdf dan jadwal AKMI tahun 2022 antara lain: 1) Prosedur Operasi
Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI) adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah
Indonesia. 2) Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yang
dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi
peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi
Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi
penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah. 3) Literasi Membaca adalah kemampuan untuk
memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk
menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga
Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di
masyarakat. 4) Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep,
prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari
pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara
Indonesia dan dunia. 5) Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan
pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan
epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan
merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah. 6)
Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta
berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas
budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. 7) AKMI Berbasis Komputer (AKMI BK)
adalah asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online
daniatau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal. 8) Pelaksana
AMC adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan
teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan. 9) Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dalam binaan
Kementerian Agama RI pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 10) Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan. 11) Tim Teknis AKM1 adalah petugas di provinsi dan kabupatenikota
yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan
pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI. 12) Helpdesk adalah
petugas yang diberi wewenang memberi Iayanan bantuan pada aspek teknis
pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.13) Proktor adalah
petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi
pelaksanaan AKMI di ruang asesmen. 14) Teknisi adalah petugas pengelola sarana
komputer dan jaringan di madrasah pelaksana AKMI. 15) Pengawas adalah
pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin
kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen. 16) Bahan AKMI adalah instrumen
berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI dalam bentuk
digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya
untuk digunakan saat asesmen. 17) Education Management Information System yang
selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian Agama. 18) Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS
adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh
satuan pendidikan. 19) Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT
adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta
AKMI. 20) Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia. 21) Menteri
adalah Menteri Agama Republik Indonesia. 22) Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 23) Direktur Jenderal adalah Direktur
Jenderal Pendidikan Islam. 24) Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah. 25) Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Adapun Satuan pendidikan
yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin
operasional; Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI adalah semua madrasah
jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam
pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang
valid. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2022 meliputi 50% dari
kesuluruhan MI di Indonesia Sedangkan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA
diikuti oleh 581 MTs dan 313 MA sebagai piloting.
Dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 bahwa
Peserta AKMi pada satuan Pendidikan
1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima)
Tahun pelajaran 2022/2023 dari Ml yang menjadi pelaksana AKMI.
2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan)
Tahun Pelajaran 2022/2023 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas)
Tahun Pelajaran 2022/2023 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
Adapun Persyaratan Peserta
AKMI tahun 2022 adalah sebagi berikut
1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data
EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs
dan MA/MAK
3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8
(delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI
4. Peserta didik yang memiliki hambatan
bahasa/membaca/ penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI
Hak peserta AKMI
a. Setiap peserta AKMI berhak mendapat pelayanan
dalam mengikuti AKMI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil
asesmen dalam bentuk deskripsi diagnosis.
Kewajiban Peserta AKMI
a. Setiap peserta AKMI wajib mengikuti semua
literasi (literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi
sosial budaya)
b. Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata
tertib AKMI.
Pengelola data di setiap
madrasah (operator) mendata peserta didik yang ada di madrasahnya masing-masing.
Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada
pangkalan data EMIS. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendaftarkan
peserta didik yang memiliki NISN valid. Pendaftaran peserta didik melalui
mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI. Pengelola
data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi
(venial) peserta didik (daftar nominative sementarafDNS) pada sistem Pangkalan
Data AKMI (PD-AKMI). Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI (daftar nominative
tetap/DNT) selan¬jutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia
pusat. Pengelola data pada madrasah (operator) mencetak nomor peserta AKMI. Pengelola
data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu
login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ases¬men pada
PD-AKMI. Data peserta asesmen yang sudah
valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.
Adapun jadwal AKMI tahun 2022 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 pdf dan jadwal AKMI tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 pdf dan jadwal AKMI tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 pdf dan
jadwal AKMI tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.
No comments
Post a Comment