Soal Tes CPNS PPPK Kebidanan Tahun 2024 2025
Download Soal Tes CPNS PPPK Kebidanan / Soal Tes CPNS PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2024 2025 pdf. Sebagaimana diketahui Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan adalah Pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Bidan termasuk dalamklasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Bidan Terampil; Bidan Mahir; dan Bidan Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: Bidan Ahli Pertama; Bidan Ahli Muda; Bidan Ahli Madya; dan Bidan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Bidan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sebelum Anda men- Download Soal Tes CPNS PPPK Kebidanan / Soal Tes CPNS PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2024 2025 pdf, ketahuilah bahwa tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Mengacu pada tugas utama bidan, maka kisi-kisi Soal Tes PPPK Kebidanan Tahun 2024 2025 antara lain: a) untuk Bidan Terampil, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang 1) melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis; 2) melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan; 3) merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan; 4) memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent; 5) melakukan tindakan pencegahan infeksi; 6) memberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/ personal hygiene; 7) memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis; 8) melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil; 9) memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan; 10) melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 12) melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis; 13) melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis; 14) melakukan pengkajian pada ibu nifas; 15) melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF1); 16) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2); 17) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3); 18) melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan; 19) melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal; 20) melakukan asuhan bayi baru lahir normal; 21) melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR); 22) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 23) melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom; 24) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 25) melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi; 26) melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah; 27) melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita); 28) mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD); 29) melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan; dan 30) melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah.
Kisi-kisi Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2024 2025 untuk Bidan Mahir, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang 1) melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis; 2) melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas; 3) merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan; 4) melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dariIbu ke Anak (PPIA); 5) melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi; 6) melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT); 7) melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil; 8) melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi; 9) melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi; 10) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan; 11) melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis; 12) melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis; 13) melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis; 14) melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis; 15) melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis; 16) melakukan pengkajian pada ibu nifas; 17) melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF1); 18) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2); 19) melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3); 20) melakukan asuhan bayi baru lahir normal; 21) melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif; 22) melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering; 23) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam pasca kelahiran (KN 1); 24) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2); 25) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3); 26) melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); 27) melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM); 28) melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah; 29) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 30) memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten); 31) melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik; 32) melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS); 33) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan; 34) melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita); 35) melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anakanak; 36) mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan; 37) melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien); 38) melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah; dan 39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir; dan
Kisi-kisi Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2024 2025 untuk Bidan Penyelia, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang 1) melakukan pengkajian ibu hamil patologis; 2) memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta; 3) mengidentifikasi kematian janin intra uterin; 4) melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi; 5) melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan; 6) melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis; 7) melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 8) melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 9) melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 10) melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 11) melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi; 12) melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas; 130 melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi; 14) melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi; 15) melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi; 16) melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi; 17. melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit; 18) melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung; 19) melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi; 20) melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi; 21) melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata; 22) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam pasca kelahiran (KN 1); 23) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2); 24) melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3); 25) melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP); 26) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan; 27) melakukan evaluasi cakupan imunisasi; 28) melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP); 29) melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval; 30) melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta; 31) melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR); 32) melakukan skrining kanker serviks; 33) memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan; 34) menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja; 35) melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB); 36) merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita); 37) melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita); 38) melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA); 39) melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya; 40) melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah; 41) mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait; 42) melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya; 43) melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan; 44) menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan.
Bagi yang berminat berikut ini Contoh Soal Tes PPPK Kebidanan / Soal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2024 2025 yang disertai dengan Kuni Jawaban. Link download CONTOH SOAL DAN KUNCI JAWABAN DISINI
Demikian informasi tentang Kumpulan Download Soal Tes CPNS PPPK Kebidanan / Soal Tes CPNS PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan Tahun 2024 2025 pdf yang disertai dengan pembahasan atau Kunci Jawaban. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment