Jenjang Pangkat, Golongan dam Jabatan Pengawas Sekolah

Jenjang  Pangkat, Golongan dam Jabatan Pengawas Sekolah


Jenjang  Pangkat, Golongan dam Jabatan Pengawas Sekolah. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang  untuk  melaksanakan  kegiatan pengawasan  akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.  Pengawas  Sekolah  adalah  Pengawas  Sekolah/Madrasah  yang berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  yang  diberi  tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan

Bagimana Jenjang  jabatan dan pangkat  golongan Pengawas Sekolah ? Dalam ketentuan umum Permenpan dan RB No.21 tahun 2010 tentang Jabfung Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

Secara etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis supervisi berarti penglihatan dari atas. Pengertian semacam itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat. Secara semantik, supervisi adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dan mengajar pada khususnya.

Supervisi pada hakikatnya merupakan segenap bantuan yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Dengan kata lain, pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.

Pengawasan akademik adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran; sedangkan pengawasan manajerial adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang pengawas sekola



Seperti apa Jenjang  Pangkat, Golongan dam Jabatan Pengawas Sekolah ? Berikut ini penjelasan tentang Jenjang  jabatan dan pangkat  golongan Pengawas Sekolah yakni sebagai berikut:
a.  Jabatan Pengawas Sekolah Muda.
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
b.   Jabatan Pengawas Sekolah Madya
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Madya
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c.  Jabatan Pengawas Sekolah Utama:
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang Pengawas  Sekolah serta  persyaratan  angka  kredit  kumulatif  minimal  untuk kenaikan jabatan/pangkat  setingkat  lebih  tinggi  bagi  setiap  jabatan Pengawas Sekolah  dari  yang  terendah  sampai  dengan  yang  tertinggi.


Adapun Tugas  pokok  Pengawas  Sekolah  adalah  melaksanakan  tugas pengawasan akademik dan manajerial  pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan  pelaksanaan  Standar  Nasional  Pendidikan,  penilaian, pembimbingan  dan  pelatihan  profesional  Guru,  evaluasi  hasil pelaksanaan  program  pengawasan,  dan  pelaksanaan  tugas pengawasan didaerah khusus.


Demikian penjelan singkat tentang Jenjang  Pangkat, Golongan dam Jabatan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaat. Semoga share tentang kepengawasan ini  ada manfaatnya bagi yang membutuhkan



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter