Pidato Presiden Dan Nota Keuangan RAPBN 2023 Tak Bahas Kenaikan Gaji Tetapi Memastikan Pengajian PPPK Melalui DAU. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2023 dinyatakan bahwa RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp993.168,7 miliar. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain: 1) pemenuhan anggaran bidang-bidang pembangunan yang bersifat prioritas (antara lain pendidikan, kesehatan, perlinsos, infrastruktur, dan ketahanan pangan); 2) kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13; 3) Prioritas Nasional dan major project; 4) pendanaan proyek multiyears; 5) pentahapan Pemilu; 6) IKN; 7) modernisasi Alutsista; 8) mitigasi perkembangan pandemic dengan ditemukannya varian baru; 9) mitigasi risiko atas ketidakpastian perekonomian global; dan 10) kelanjutan reformasi penganggaran dengan melaksanakan kebijakan konsolidasi dan pendisiplinan fiskal.
Selanjutnya dinyatakan dala Redesain
pengelolaan DAU tahun 2022 sebagai berikut.
1) Pagu DAU Nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan: (1) kebutuhan pelayanan public sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; (2) kemampuan keuangan negara; (3) pagu TKD secara keseluruhan; dan (4) target pembangunan nasional;
2)
DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan
tingkat capaian kinerja layanan daerah;
3)
Penggunaan DAU per daerah terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaanya
(block grant), dan DAU yang ditentukan penggunaanya (specific grant);
4)
DAU juga memperhatikan kebutuhan dasar
penyelenggaraan pemerintahan termasuk kebutuhan untuk penggajian PNSD dan PPPK;
5)
DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1 (satu)
tahun anggaran. Celah fiskal dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal
daerah dan potensi pendapatan daerah.
Dijelaskan dalam Nota
Keuangan RAPBN 2023 bahwa untuk menghitung Kebutuhan Fiskal dan Potensi Pendapatan,
pemerintah pusat menggunakan data dasar yang bersumber dari beberapa instansi
penyedia data, yaitu:
1.
Gaji ASND berdasarkan data gaji dan tunjangan
melekat untuk PNSD dan gaji PPPK dari pemerintah daerah yang dihimpun oleh
Kementerian Keuangan;
2.
Formasi PNSD dan PPPK berdasarkan data formasi
yang bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB);
3.
Data jumlah penduduk yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
4.
Data luas wilayah yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan data luas wilayah
perairan/laut dari Badan Informasi Geospasial;
5.
Data panjang jalan yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
6.
Data jumlah siswa yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Tekhnologi;
7.
Data IKK yang bersumber dari Badan Pusat Statistik;
8.
Data Indeks Pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9.
Data Indeks Tutupan Lahan yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
10.
Data Indeks Pertanian yang bersumber dari Kementerian Pertanian;
11.
Data Indeks Perikanan yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan;
12.
Data Produk Domestik Regional Bruto yang bersumber dari Badan Pusat Statistik;
13.
Data Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pemerintah daerah yang dihimpun
oleh Kementerian Keuangan;
14.
Data alokasi DBH Pajak yang bersumber dari Kementerian Keuangan
15.
Data alokasi DBH Sumber Daya Alam yang bersumber dari Kementerian Keuangan; serta
16.
Data alokasi DAK Nonfisik yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
Mau baca Nota Keuangan RAPBN Tahun 2023 silahkan
unduh disini.
Dengan membaca kebijakan
tersebut sudah seharusnya teman-teman guru PPPK sudah tidak ragu lagi terkait
kebijakan pengajian guru PPPK. Intinya walaupun di gaji melalui APBD tetapi tetap
sumber dana dari APBN. Terima kasih, mudah-mudahan penjelasan ini semakin
menambah kinerja para guru PPPK.
Terima kasih info sangat bermanfaat untuk memberi kepercayaan kepada pemerintah daerah agar bersedia menyediakan formasi pengangkat PPPK baik tenaga guru, tenaga kesehatan atau jenis PPPK lainnya.
ReplyDelete