Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN
Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur
Sipil Negara), Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN
dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Hasil penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas: a) informasi
Jabatan; b) jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan c) Peta Jabatan pada
masing-masing unit organisasi.
Tahapan Penyusunan Kebutuhan
ASN terdiri atas: Penyusunan Analisis Jabatan; Penyusunan Analisis Beban Kerja;
Penyusunan Peta Jabatan; Pengusulan Kebutuhan ASN; Penyampaian Usul Kebutuhan
ASN; Analisis Kebutuhan ASN; dan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN. Tahapan Penyusunan
Kebutuhan ASN dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Tahapan Penyusunan
Kebutuhan ASN dilaksanakan oleh BKN.
Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN menyuatakan bahwa Analisis
Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut: a) identitas Jabatan; b)
ikhtisar Jabatan; c) kualifikasi Jabatan; d) tugas pokok; e) hasil kerja; f) bahan
kerja; g) perangkat kerja; h) tanggung jawab; i) wewenang; j) korelasi Jabatan;
k) kondisi lingkungan kerja; l) risiko bahaya; m) syarat Jabatan; n) prestasi
kerja; dan o) kelas Jabatan. Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara
pengisian informasi Jabatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Identitas Jabatan merupakan
kumpulan informasi yang terdiri atas: nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
kode Jabatan; dan unit kerja. Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan dirumuskan
berdasarkan tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja yang mencerminkan
tugas yang dilakukan serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja. Perumusan
nomenklatur Jabatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) untuk JPT, JA,
dan JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan
tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b) untuk JF disesuaikan dengan
nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur mengenai
penetapan JF; dan c) untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan
yang ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan
nomenklatur Jabatan pelaksana.
Kode Jabatan dibuat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit kerja menunjukkan kedudukan
Jabatan yang akan dianalisis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan
unit kerja atasan langsung Jabatan yang akan dianalisis dalam struktur
organisasi. Ikhtisar Jabatan merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku
Jabatan, yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok tugas
Jabatan. Penyusunan ikhtisar Jabatan harus memenuhi kriteria: a) apa yang
dikerjakan; b) bagaimana cara mengerjakan; dan c)mengapa tugas tersebut harus
dikerjakan.
Kualifikasi Jabatan
merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai
dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas: pendidikan; pelatihan; dan pengalaman.
Kualifikasi Jabatan dapat dikecualikan untuk Jabatan pelaksana. Pendidikan
merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki
suatu Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pelatihan
merupakan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan
dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan. Pelatihan terdiri atas: a) pelatihan
kepemimpinan; b) pelatihan fungsional; dan/atau c) pelatihan teknis.
Pengalaman merupakan
pengalaman kerja Pemangku Jabatan pada bidang tertentu yang linier dan/atau
berkaitan dengan tugas Jabatan. Tugas pokok merupakan paparan atau uraian atas semua
tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan dalam memproses bahan
kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau
sarana prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan
tugas pokok mengikuti kaidah: a) tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa
yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas tersebut harus
dikerjakan; b) tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas dan/atau
fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas; c) tugas Jabatan pelaksana
terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya;
d) tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas
manajerial dan tugas teknis; e) penyusunan tugas manajerial menggambarkan
perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan; dan f) penyusunan tugas teknis
menggambarkan distribusi peran dari Jabatan yang paling tinggi sampai dengan
Jabatan yang paling rendah dalam satu unit organisasi.
Hasil kerja merupakan suatu keluaran
atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung
berdasarkan bukti fisik kegiatan. Satuan hasil kerja dapat berupa dokumen,
data, laporan, dan/atau surat. Bahan kerja merupakan masukan yang diproses, diolah,
dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas. Bahan kerja paling sedikit
berupa informasi, jasa, dan/atau benda. Perangkat kerja merupakan pedoman atau
acuan yang digunakan untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil
kerja pada setiap uraian tugas. Tanggung jawab merupakan tuntutan Jabatan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu, dan memberikan
manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani menanggung risiko atas
keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
Wewenang merupakan hak yang dimiliki
Pemangku Jabatan untuk mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam
melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung
jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas. Korelasi Jabatan merupakan
hubungan kerja antara Jabatan yang dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait
dengan pelaksanaan tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di
dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal melaksanakan tugas pokok
Jabatan.
Kondisi lingkungan kerja
merupakan keadaan tempat Pemangku Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi
aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara,
keadaan tempat kerja, dan getaran. Risiko bahaya merupakan potensi kejadian
atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku
Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan tugas Jabatan.
Syarat Jabatan merupakan
syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan
yang terdiri atas: keterampilan; bakat kerja; temperamen kerja; minat kerja; upaya
fisik; kondisi fisik; dan fungsi pekerja. Ketentuan mengenai syarat Jabatan tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Keterampilan merupakan kemampuan
dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas
Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan. Contoh
daftar keterampilan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bakat kerja merupakan kapasitas
khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat
mempelajari dan memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat. Contoh
daftar bakat kerja tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Temperamen kerja merupakan kemampuan
menyesuaikan diri Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan
berdasarkan daftar temperamen. Contoh daftar temperamen kerja tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Minat kerja merupakan kecenderungan
Pemangku Jabatan untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan,
dan/atau kemampuan berdasarkan daftar minat. Contoh daftar minat kerja tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Upaya fisik merupakan penggunaan
organ tubuh Pemangku Jabatan yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan
berdasarkan daftar upaya fisik. Contoh daftar upaya fisik tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kondisi fisik merupakan syarat
keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas
Jabatan. Kondisi fisik terdiri atas unsur: jenis kelamin; umur; tinggi badan; berat
badan; postur tubuh; penampilan; dan keadaan fisik.
Fungsi pekerja merupakan tingkat
kompleksitas tugas dalam kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan
daftar fungsi pekerja. Contoh daftar fungsi pekerja tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Prestasi kerja merupakan prestasi
Pemangku Jabatan yang diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja. Kelas Jabatan
merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan
pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,
tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat
persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis
atau Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN bahwa Analisis Beban
Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan
berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu
tertentu. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan
jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: a) hasil kerja; b) objek kerja; c) peralatan
kerja; dan/atau d) tugas per tugas Jabatan.
Penghitungan kebutuhan jumlah
dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing Instansi
Pembina JF. Instansi Pembina dalam membuat pedoman penghitungan JF yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai
ASN dalam JF.
Aspek dalam melaksanakan
Analisis Beban Kerja terdiri atas: uraian tugas; volume kerja atau beban kerja;
norma waktu; dan waktu kerja efektif. Tahapan yang harus dilakukan dalam
Analisis Beban Kerja terdiri atas: persiapan; pengumpulan data dan informasi
jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; pengolahan data;
dan verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.
Analisis Beban Kerja dengan
menggunakan pendekatan hasil kerja dilakukan untuk jabatan yang produk atau
output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat
diukur. Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja, informasi yang diperlukan
terdiri atas: a) hasil kerja dan satuannya; b) jumlah beban kerja yang
tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; dan c) standar kemampuan rata-rata
pegawai dalam Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja. Rumus penghitungan
jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja adalah jumlah beban
kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata. Penghitungan Analisis Beban
Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan menggunakan
pendekatan objek kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya
tergantung pada objek yang dilayani. Objek merupakan beban kerja yang dapat
berupa orang atau wilayah. Dalam menggunakan pendekatan objek kerja, informasi
yang diperlukan yaitu: a) objek dan satuan kerja; b) jumlah beban kerja yang tercermin
dari banyaknya objek yang harus dilayani; dan c) standar kemampuan rata-rata pegawai
untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Rumus penghitungan
jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan objek kerja yaitu jumlah objek kerja
dibagi dengan standar kemampuan rata-rata pegawai. Penghitungan Analisis Beban
Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan
menggunakan pendekatan peralatan kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang
pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia. Dalam menggunakan pendekatan
peralatan kerja, informasi yang diperlukan yaitu: a) alat kerja dan satuannya;
b) Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; c) jumlah alat kerja
yang dioperasikan; dan d) rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja. Rumus
penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja yaitu jumlah
peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja. Penghitungan Analisis
Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan menggunakan
pendekatan tugas per tugas Jabatan dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja
dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. Dalam menggunakan pendekatan
tugas per tugas Jabatan, informasi yang diperlukan terdiri atas: a.) uraian
tugas; b) jumlah beban untuk setiap tugas; c) waktu penyelesaian rata-rata untuk
setiap beban; dan d) jumlah jam kerja efektif. Rumus penghitungan jumlah
kebutuhan pegawai dengan pendekatan tugas per tugas yaitu jumlah beban kerja dikali
dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif. Penghitungan Analisis
Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Volume kerja atau beban kerja diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun. Volume kerja atau beban kerja merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. Volume kerja atau beban kerja dapat dihitung berdasarkan: a.) hasil kerja; b) objek kerja; c) alat kerja; atau d) tugas yang harus diselesaikan.
Norma waktu merupakan waktu yang
dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja.
Norma waktu bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan
Analisis Beban Kerja. Norma waktu ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar
kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan
dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. Norma
waktu merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor
sebagai berikut: a) perubahan kebijakan; b) perangkat kerja; c) prosedur kerja;
dan d) kompetensi Pemangku Jabatan.
Waktu kerja efektif
merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan,
yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari kerja efektif pada Instansi
Pemerintah merupakan hari kerja yang digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas
selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah
selama satu tahun yaitu jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif
dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam
kerja. Persentase waktu yang hilang yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu
sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi
Pemerintah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Adapun Jam kerja Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persiapan terdiri atas: perencanaan
proses Analisis Beban Kerja; pembentukan Tim; pelaksanaaan pengkajian organisasi
mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan; pemberitahuan
kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan penyampaian formulir
Analisis Beban Kerja dan petunjuk pengisian.
Pengumpulan data dan informasi
jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas, dapat dilakukan
melalui: a) kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis; b) wawancara atau pertanyaan
yang disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau c) observasi atau pengamatan
secara langsung. Pengolahan data terdiri atas: a) penyusunan target pekerjaan atau
hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam
melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan; b) penyusunan standar kemampuan
rata-rata pegawai yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu; c) penyusunan
waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan d) penyusunan Analisis Beban Kerja
dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur
Sipil Negara) bahwa Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan
pegawai dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengeekan ulang hasil
penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang
ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan
Analisis Beban Kerja. Verifikasi dan validasi paling sedikit terhadap: a) nomenklatur
Jabatan; b) ikhtisar Jabatan; c) target pekerjaan; d) jumlah beban kerja; e) standar
kemampuan rata-rata pegawai; dan f) waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.
Tahapan verifikasi dan
validasi meliputi: a) mengumpulkan data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; b)
mengklasifikasi data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; c) menganalisis data
hasil penyusunan kebutuhan pegawai; dan d) merekomendasikan hasil analisis penghitungan
kebutuhan pegawai. Pelaksanaan Analisis Beban Kerja menggunakan penetapan alat
ukur. Pelaksanaaan Analisis Beban Kerja dilakukan secara transparan, obyektif,
dan akuntabel. Kriteria alat ukur terdiri atas: valid; konsisten; dan universal.
Alat ukur merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang
dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat
diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
Penghitungan kebutuhan JPT,
Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dilakukan berdasarkan jumlah
Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah
ditetapkan. Analisis Beban Kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan dilakukan
untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi
organisasi Instansi Pemerintah.
Penghitungan kebutuhan pegawai
yang menduduki Jabatan pelaksana berdasarkan Analisis Beban Kerja. Penghitungan
kebutuhan pegawai yang menduduki JF dilakukan dengan mengacu pada pedoman
penghitungan yang ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan
memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 9
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN. Semoga ada
manfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment