Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasa! 72 ayat (3), dan Pasa! 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identiflkasi Kendaraan Bermotor; b) bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan ldentiflkasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan IdentifIkasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang dimaksud Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah
fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan
serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan
kepada masyarakat.
Setiap Ranmor wajib
diregistrasikan. Registrasi meliputi: a) Registrasi Ranmor baru; b) Registrasi perubahan
identitas Ranmor dan pemilik; c) Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. Registrasi
pengesahan Ranmor.
Registrasi Ranmor dilakukan melalui
Regident Ranmor. Regident Ranmor dilaksanakan pada: a) unit pelaksana Regident
Ranmor di Korlantas Polri; b) unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di
Polda atau Polres; dan c) unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di
Samsat.
Registrasi Ranmor dilakukan terhadap
Ranmor yang dimiliki: perorangan; instansi pemerintah; badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; PNA; Badan Internasional; atau badan hukum
asing yang berkantor tetap di Indonesia. Ranmor merupakan Ranmor Completely Knock
Down (CKD) atau Ranmor Impor Completely Built Up (CBU). Ranmor Completely Knock
Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai
menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor
yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri. Ranmor Impor
Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor
dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit
secara lengkap.
Ranmor yang telah diregistrasi
diberikan bukti registrasi Ranmor berupa: BPKB; STNK; dan/atau TNKB. Bukti registrasi
Ranmor terdapat NRKB. Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB dilaksanakan oleh
Korlantas Polri.
NRKB terdiri atas: a) kode
wilayah/kode registrasi; b) nomor urut registrasi; dan c) seri huruf. NRKB ditulis
berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi danl
atau seri huruf. Kode wilayah diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi
Ranmor. Kode registrasi diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor. Nomor
urut registrasi berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan
paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor. Seri
huruf terdiri atas: tanpa huruf; 1 (satu) huruf; 2 (dua) huruf; atau lebih dari
2 (dua) huruf. Penentuan dan/atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf
dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas
persetujuan Kakorlantas Polri. Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut
registrasi, dan seri huruf tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
NRKB dapat dimintakan NRKB pilihan
dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. NRKB pilihan meliputi pilihan nomor registrasi dan/atau seri
huruf/tanpa seri huruf. NRKB pilihan berlaku selama 5 (lima) tahun. NRKB pilihan
hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui. NRKB yang telah
disetuju tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar
penerimaan negara bukan pajak.
NRKB pilihan dapat diajukan pada
saat registrasi. NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: mengisi
formulir permohonan; dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan
NRKB sesuai urutan.
Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan
dengan Keputusan Kakorlantas Polri. NRKB pilihan diterbitkan dengan cara: a) pemilihan
dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: petugas; atau pemohon melalui sistem NRKB
Pilihan secara elektronik; b) pengajuan permohonan kepada unit pelayanan
Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik; c) apabila NRKB pilihan
dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB
pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; Penerimaan/Pembantu Bendahara;
d) pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan e) pengarsipan dokumen
NRKB Pilihan.
Ditegaskan dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bahwa TNKB memuat: NRKB; dan
masa berlaku. Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK. TNKB berwarna
dasar:
a.
putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan
Internasional;
b.
kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c.
merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d.
hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Warna TNKB ditambahkan tanda
khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang
mudah terlihat dan teridentifikasi. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan
dengan Keputusan KaKorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara
terpusat oleh Korlantas Polri.
Selengkapnya silhkan
download dan baca Peraturan POLRI Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment