Permendikbud Ristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada serta untuk memberikan pedoman dalam penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu mengatur standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaprada berwenang menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada.
Berdasrkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022
Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja
Widyaprada yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya
disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan,
pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan
model penjaminan mutu pendidikan. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional
Widyaprada yang selanjutnya disebut SKHK Widyaprada adalah persyaratan mutu dari
unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Widyaprada yang harus dipenuhi oleh
Widyaprada untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja. Sedangkan Penilaian
Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja
Widyaprada.
Permendikbudristek
Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian
Kualitas Hasil Kerja Widyaprada ini merupakan acuan bagi
Widyaprada, Pejabat Penilai Kinerja, Tim Penilai Angka Kredit, dan pejabat yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian dalam menentukan kriteria hasil
kerja yang diharapkan dan menilai kualitas hasil kerja Widyaprada.
Permendikbudristek
Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian
Kualitas Hasil Kerja Widyaprada ini mengatur mengenai: SKHK
Widyaprada; dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada.
SKHK Widyaprada digunakan
untuk melaksanakan tugas jabatan yang meliputi: unsur pendidikan; unsur penjaminan
mutu; unsur pengembangan profesi; dan unsur penunjang. Unsur pendidikan terdiri
atas: a) pendidikan formal dan memperoleh ijazah atau gelar; b) pendidikan dan
pelatihan fungsional atau teknis di bidang penjaminan mutu serta memperoleh
surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan c) pendidikan
dan pelatihan prajabatan. Unsur penjaminan mutu terdiri atas: a) Pemetaan Mutu
Pendidikan; b) Pembimbingan Satuan Pendidikan; c) Pendampingan Satuan
Pendidikan; d) Supervisi Pendidikan; dan/atau e) Pengembangan Model Penjaminan Mutu
Pendidikan.
Unsur pengembangan profesi terdiri
atas: a) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan; b) penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan; c) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan d) penemuan inovasi yang dipatenkan
dan telah masuk daftar paten.
Unsur penunjang terdiri
atas: a) pengajar/pelatih di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; b) peran serta dalam
seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; c) penyusunan
materi uji kompetensi Widyaprada; dan d) menjadi penguji dalam uji kompetensi
Widyaprada.
SKHK Widyaprada terdiri
atas: jenis SKHK Widyaprada; dan komponen SKHK Widyaprada. Jenis SKHK
Widyaprada dikelompokkan sesuai jenjang jabatan sebagai berikut: Widyaprada
ahli pertama; Widyaprada ahli muda; Widyaprada ahli madya; dan Widyaprada ahli
utama.
Komponen SKHK Widyaprada
terdiri atas: a) hasil kerja; b) batasan; c) ketentuan teknis; d) norma waktu;
e) format; dan f) volume. Komponen hasil kerja merupakan bukti fisik hasil
pelaksanaan kegiatan. Komponen batasan merupakan penjelasan mengenai hasil
kerja dari setiap kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan. Komponen ketentuan teknis
merupakan pengendali teknis dalam mekanisme atau tahapan dari suatu kegiatan
Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilaksanakan. Komponen norma waktu
merupakan waktu rata-rata yang diperlukan untuk menyelesaikan satu jenis
pekerjaan. Komponen format merupakan bentuk satuan hasil kerja yang harus
dipenuhi dari setiap hasil kerja. Komponen volume merupakan jumlah minimal produk
yang harus dikerjakan sesuai penugasan Widyaprada dalam melaksanakan pekerjaan.
Komponen SKHK Widyaprada sebagaimana
dimaksud di atas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan
Penjaminan Mutu Pendidikan dan panduan dalam memberikan penilaian kinerja
Widyaprada.
Widyaprada yang melaksanakan
kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan harus mengumpulkan kelengkapan bahan
penilaian kinerja sesuai rincian bukti kerja yang terdapat dalam SKHK
Widyaprada. Rincian bukti kerja merupakan bukti hasil kerja yang meliputi: a) bukti
pendukung hasil kerja dari setiap pekerjaan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan b) surat
keputusan, surat perintah, surat tugas, instruksi tertulis, dan surat keterangan
dari pimpinan unit kerja yang menugaskan atau atasan langsung Widyaprada.
Ketentuan mengenai komponen
penilaian SKHK Widyaprada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Pedoman Penilaian
Kualitas Hasil Kerja ? Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian
Kualitas Hasil Kerja Widyaprada, Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
terdiri atas: a) Penilaian Kualitas Hasil Kerja; b) kriteria Penilaian Kualitas
Hasil Kerja; dan c) tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Penilaian Kualitas Hasil
Kerja dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Widyaprada dari setiap butir
kegiatan dalam tugas jabatan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun. Penilaian kinerja
Widyaprada diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja. Nilai kinerja Widyaprada
diperoleh dari penilaian: SKP; dan perilaku kerja. Penilaian kinerja Widyaprada
dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing penilaian kinerja: a) 70%
(tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian
perilaku kerja; atau b) 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40%
(empat puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja.
Penilaian kinerja Widyaprada
dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku
kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan
langsung. Penilaian kinerja Widyaprada, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja
setingkat dan bawahan langsung. Unsur yang dinilai atau diukur pada SKP
meliputi: a) kuantitas pekerjaan; b) kualitas hasil kerja; dan c) waktu
pelaksanaan pekerjaan.
Widyaprada setiap tahun
mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan, unsur penjaminan mutu, unsur
pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit: a) paling
rendah 12,5 (dua belas koma lima) dan paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh
puluh lima) untuk Widyaprada ahli pertama; b) paling rendah 25 (dua puluh lima)
dan paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaprada ahli muda;
c) paling rendah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan paling tinggi 56,25 (lima
puluh enam koma dua puluh lima) untuk Widyaprada ahli madya; dan d) paling
rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) untuk Widyaprada
ahli utama. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud sebagai dasar untuk
penilaian SKP.
Kuantitas pekerjaan merupakan
jumlah atau volume pekerjaan yang menghasilkan keluaran. Nilai unsur kuantitas pekerjaan
ditentukan berdasarkan: jumlah pekerjaan; dan jumlah hasil kerja. Kualitas
hasil kerja diukur berdasarkan SKHK Widyaprada.
Waktu pelaksanaan pekerjaan
merupakan satuan waktu yang dipergunakan oleh Widyaprada dalam melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan. Nilai dari unsur waktu pelaksanaan pekerjaan ditentukan
berdasarkan: satuan waktu yang dipergunakan; dan ketepatan waktu dalam
menyelesaikan pekerjaan. Satuan waktu yang dipergunakan ditentukan pada saat
membuat SKP.
Penilaian Kualitas Hasil
Kerja diberikan terhadap penilaian pekerjaan Widyaprada oleh Pejabat Penilai
Kinerja dan Tim Penilai Angka Kredit. Penilaian Kualitas Hasil Kerja menentukan
penyetaraan persentase Angka Kredit yang diperoleh untuk setiap butir kegiatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada melalui link yang tersedia. Link downloadDISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment