Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana
perkeretaapian. Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan dukungan operasional
pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina
dan Instansi Daerah. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. Kedudukan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a) Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; b) Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian Mahir; dan c) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas jabatan Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian adalah melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada
pengujian prasarana perkeretaapian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu
penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian
yang terdiri atas sub-unsur: a) persiapan; b) pengujian fasilitas operasi
kereta api; c) pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan d) pemantauan dan
evaluasi.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c)
penyesuaian; dan d. promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik
elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik atau
rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro,
teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau
rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau
rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa
transportasi, dan perkeretaapian; e) nilai prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f) memiliki sertifikat
pelatihan dasar perkeretaapian. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan
untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian dari Calon PNS. Calon PNS setelah diangkat
sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun
setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang
belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama
dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan
pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian.
Bagaimana Tat cara
Perpindahan dari Jabatan Lain? Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi
syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah diploma tiga
bidang diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik
elektro perkeretaapian, teknik bangunan dan jalur perkeretaapian, ilmu teknik
atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa elektro,
teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik
atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau
rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi teknik atau rekayasa transportasi,
dan perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman di bidang dukungan
operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g)
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan h) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan operasional pengujian prasarana
perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus
memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
diploma tiga; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman di bidang
dukungan operasional pengujian prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua)
tahun; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir. Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan
yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian penyesuaian diberikan nilai
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud hanya
berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Ketentuan mengenai tata cara
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana. Perkeretaapian
melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang
jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan
dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan/atau e) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka kredit untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
38 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pdf..
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (Sumber: https://www.inforegulasi.com/2022/08/permenpan-38-tahun-2022-tentang-jabatan.html)
Terima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan
ReplyDelete