Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana
Perkeretaapian. Pejabat Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya
disebut Penguji Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan Pengujian
Sarana Perkeretaapian.
Penguji Sarana Perkeretaapian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian
pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian. Kedudukan Penguji Sarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian bahwa Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas
kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) Penguji Sarana Perkeretaapian
Ahli Pertama; b) Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Penguji Sarana
Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan Permenpan
RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
adalah melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengujian
Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) persiapan; b) pelaksanaan pengujian
sarana berpenggerak; c) pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan d) pemantauan
dan evaluasi.
Penilaian Angka Kredit atas
hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana
Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan; dan
b.
Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana
Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap
butir kegiatan.
Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke
dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
1) Pengangkatan Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen
transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil,
teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau
rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi,
teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau
rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan
teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian;
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1
(satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f.
memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat
sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib
mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Penguji
Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan
fungsional) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka
Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen
transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil,
teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau
rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi,
teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau
rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan
teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian
atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh
Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji
Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji
Sarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan
i.
memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi
PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan
teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
2)
Penyesuaian
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis
dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua)
tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan
nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1
(satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan
peraturan Instansi Pembina.
c) Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan
diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c.
memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam
hal:
a.
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
b.
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat
lebih tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang- undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 32
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment