Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, bahwa Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana
perkeretaapian. Pejabat Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya
disebut Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Penguji Prasarana
Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian
prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Penguji Prasarana
Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Kedudukan Penguji Prasarana
Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan
keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian,
terdiri atas: a) Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b) Penguji
Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Penguji Prasarana Perkeretaapian
Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana
perkeretaapian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengujian prasarana
perkeretaapian terdiri atas sub-unsur: a) persiapan; b) pengujian fasilitas
operasi kereta api; c) pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan d) pemantauan
dan evaluasi.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke
dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui
pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c)penyesuaian; dan
d) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c)sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau
rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa planologi, teknik atau rekayasa geologi,
teknik atau rekayasa arsitektur, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau
rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa
komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga
listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau
perkeretaapian; e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana
perkeretaapian.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji
Prasarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS
paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian. NS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan
lulus pelatihan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Penguji Prasarana
Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional
tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan
pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau
rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa planologi, teknik atau rekayasa geologi,
teknik atau rekayasa arsitektur, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau
rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa
komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga
listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi,
perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang
ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g)
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h)
berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli
Madya; dan i) memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan
bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis
dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi syarat
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma
empat; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana
perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan nilai Angka
Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu)
kali selama masa penyesuaian. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan
peraturan Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji
Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih
tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik;
d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e) tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian penguji
prasarana perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji
Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana
Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan
dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
bahwa Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib
dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang membutuhkan
salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, silahkan download
melalui link ini. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment